Dilansir dari Detik.com, Ali dijerat dengan pasal ujaran kebencian dan SARA. Ia juga dijerat dengan pasal pornografi. Lantaran saat melakukan penggeledahan, polisi juga menemukan file berupa video yang mengandung unsur pornografi.
“Ditemukan beberapa file yang dari hasil forensik digital tentang video-video yang mengandung unsur pornografi,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Himawan Bayu Aji, Senin (6/4).
Ali Baharsyah dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian dan SARA. Ali juga dijerat Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.
Terkait konten pornografi, penyidik penyebut jika Ali akan mendapatkan pasal berlapis.
“Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE, pasal penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Kemudian juga Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. Kemudian juga yang bersangkutan kita tambahkan pasal berlapis terkait Undang-Undang Pornografi,” jelas Himawan.
Ali Baharsyah kini sudah berstatus sebagai tahanan Bareskrim. “Tersangkap di tahan di Bareskrim Polri, sambungnya.
Sebelumnya Ali Baharsyah dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, pada Rabu (1/4). Ali dilaporkan atas dugaan penyebaran kebencian dan hoaks tentang penanganan virus COVID-19.