Dwi Fungsi TNI, dinilai Hidupkan Hantu di Siang Bolong

Jumat, 1 Maret 2019 | 8:11 pm | 312 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

Sejarah pelibatan TNI di masa lalu masih menimbulkan trauma. Wacana Dwi Fungsi seperti membuka luka lama. TNI.Foto  MUHAMMAD ABDUS SYAKUR/HIDAYATULLAH.COM

www.suarakaltim.com– Wacana penempatan perwira militer di lembaga sipil terus dikritik. Wasekjen Indonesia Muda, Andi Tenri Ajeng menyatakan masih banyak masyarakat sipil yang mampu menjadi tenaga ahli tanpa menarik-narik lagi TNI.

“Pengajuan sebagian kalangan untuk memberlakukan Dwi Fungsi TNI hanya semangat membangkitkan hantu di siang bolong,” kata Andi.

Andi mengatakan, Reformasi sejatinya merupakan titik awal transisi demokrasi dan pembangunan pemerintahan yang menjalankan negara secara manusiawi. Sejarah pelibatan TNI di masa lalu masih menimbulkan trauma. Wacana Dwi Fungsi seperti membuka luka lama.

“Untuk mencapai pada titik Reformasi butuh waktu panjang dan bahkan hampir setengah abad lamanya. Sehingga sangat tidak jarang kita menemui masyarakat yang trauma dengan sistem Dwi Fungsi ABRI yang pernah ada,” katanya.

“Kami menyayangkan dan mengutuk kalangan yang mencoba menciderai proses transisi demokrasi berbangsa, dengan mencoba kita ke masa lalu dengan sistem yang sama,” imbuh Andi lansir Indonesia Inside, Jumat (01/03/2019).

Menteri Pertahanan RI, Ryamizard Ryacudu telah mengklarifikasi bahwa jabatan sipil tidak akan diisi prajurit TNI aktif, seperti polemik yang beredar di masyarakat.

“Itu ada permintaan yang sudah mau pensiun-pensiun, jadi tidak seperti Dwi Fungsi ABRI, tidak ada itu,” kata Ryamizad di sela-sela Rapat Pleno Khusus Lembaga Pengkajian MPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/02/2019).

Dia mengatakan jabatan sipil hanya akan diisi para purnawirawan TNI, sehingga tidak perlu dikhawatirkan munculnya Dwi Fungsi ABRI. Menurut dia hal serupa juga terjadi di beberapa negara seperti Singapura.

“Seperti di Singapura, umur 45 tahun tidak bisa naik pangkat lagi atau ada alasan lalu keluar namun masuk ke kementerian-kementerian terutama untuk bisnis gitu,” ujarnya.* kiblat.net

Related Post