5 Tower di Apartemen Margonda Residence Jadi Sarang Protisusi Online

Jumat, 24 Agustus 2018 | 9:13 pm | 3102 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     
 

 – Penggerebekan yang dilakukan jajaran Reserse Kriminal Polres Kota Depok di Apartemen Margonda Residence pada Selasa, 14 Agustus 2018 terkait menjamurnya praktik prostitusi online turut menambah daftar panjang hunian apartemen yang dijadikan sarang prostitusi.

Kriminologi.id mencoba mendatangi Apartemen Margonda Residence yang terletak di Jalan Margonda Raya, Pondok Cina, Beji, Depok dan bertemu salah seorang petugas keamanan di sana. 

Ia terlebih dahulu menjelaskan gambaran lokasi Apartemen Margonda Residence.

“Tower Mares itu sebenarnya ada banyak. Jumlahnya ada lima. Tower 1-2 yang di sini, tower 3-5 ada di deket D’Mall. Kalau dibangunnya sih ya duluan tower yang 1-2 ini,” ujar Cecep di Depok, Jawa Barat, Kamis 16 Agustus 2018.

Jika diperhatikan, lokasi Margonda Residence memang cukup strategis karena tepat berada di samping Jalan Margonda Raya, Depok. Selain itu, dekat dengan banyak kampus ternama serta dekat dengan pusat perbelanjaan seperti mal Margo City, Depok Town Square (DTC), D’Mall Depok, dan ITC. 

Pada bagian depan apartemen tampak berderet ruko-ruko gerai ATM, restoran siap saji, kantor cabang bank swasta dan mini market. Oleh karena itu, tidak heran jika Margonda Residence cukup mudah ditemukan para penikmat seks komersial.

Ketika dimintai keterangan terkait keberadaan praktik prostitusi di Margonda Residence, Cecep menjelaskan keberadaannya seakan sudah menjadi rahasia umum.

“Setahu saya kalau yang begituan emang banyak dan sudah lama juga di sini, bang. Anak muda sama mahasiswa sekitar sini juga banyak yang tahu kok. Malah mahasiswi yang buka layanan begituan juga ada aja di sini. Dulu yang kayak gitu adanya cuma di 2 tower ini doang, sekarang di tower 3-5 yang deket D’Mall juga ada kata temen saya yang kebagian jaga di sana,” tutur Cecep.

Apartemen Margonda Residence. Foto: Erwin Maulana/Kriminologi.id

 
Apartemen Margonda Residence. Foto: Erwin Maulana/Kriminologi.id

Sementara itu, mengenai penggerebekan yang dilakukan jajaran Polresta Depok pada Selasa, Cecep berseloroh kalau razia tersebut seakan-akan memperlihatkan fenomena gunung es prostitusi di Margonda Residence. 

Mengingat, hanya sedikit pekerja seks komersial yang terjaring kala razia dilakukan polisi.

“Razia itu engga sekali doang, bang. Tahun-tahun ke belakang juga pernah ada razia. Awal tahun 2014 sama pertengahan 2015 juga pernah. Cuma, kami awalnya dikasih tahu sama orang Polres mau razia narkoba, kami enggak tahu kalau mereka juga mau razia yang begituan. Sebenarnya, yang ditangkap pas razia itu lagi apes saja. Padahal, masih banyak banget yang main tapi lolos juga. Jadi ya gitu, yang ditangkap itu paling berapa orang, sisanya masih banyak banget,” kata Cecep.

Sementara itu, Lala, salah satu Pekerja Seks Komersial (PSK) di Margonda Residence mengaku, selama membuka layanan tersebut, belum pernah terjaring razia oleh aparat keamanan gabungan kota Depok. Ternyata, Cecep lah sosok yang kerap memberi tahu Lala ketika Margonda Residence hendak dirazia.

“Sampe sekarang saya belum pernah kena tuh, ya kan tiap mau ada razia dikasih tau kang Cecep. Kalau ada polisi atau Satpol PP ya dia ngasih tau jadi bisa hati-hati,” ujar Lala

Polisi Bongkar Sarang Prostitusi 

 

 

– Kepolisian Resor Kota Depok menangkap sejumlah pelaku prostitusi di Apartemen Margonda Residence. Saat penggerebekan itu, polisi mendapati sebagian dari mereka sedang bermadu kasih.

Kasat Reslrim Polres Kota Depok, Kompol Bintoro mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga mengenai Apartemen Margonda Residence 2 yang kerap menjadi lokasi prostitusi online.

“Kami mendapatkan laporan (bocoran informasi) dari masyarakat bahwa di apartemen tersebut kerap terjadi praktik prostitusi online melalui aplikasi We-Chat. Oleh karena itu, pada Selasa sekitar pukul 6 sore kami mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan beberapa pelaku,” ujar Bintoro, Rabu, 15 Agustus 2018.

Dari penggerebekan pada Selasa itu, Bintaro menjelaskan, pihaknya mengamankan empat perempuan sebagai pekerja seks yakni SG (20), FO (19), AD (19), dan DP (22) dan dua pria sebagai perantara yakni MF (20) dan MR (18).

Dari salah satu unit di Apartemen Margonda Residence, polisi mendapati SG (20) bersama seorang pria hendak melakukan hubungan seksual. Diketahui, SG mematok tarif Rp 800.000 untuk jasa prostitusinya.

Barang bukti dari keduanya yakni satu buah alat kontrapsepsi merek Durex, satu buah pelicin merek Vigel, uang sebesar Rp. 800.000, satu buah kunci apartment dan satu buah HP merek Samsung Gand Prime. 

Di unit lain, polisi menemukan lagi aksi prostitusi yang dilakukan PSK yakni FO (19). Ketika itu, FO sedang menunggu pelanggannya. Dari pemeriksaan, FO mengenakan tarif Rp 800.000. Dari tangan FO, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah alat kontrasepsi merk Sutra dan satu buah HP merek Oppo.

Berlanjut di unit berikutnya, kata Bintoro, petugas mendapati dua pekerja seks komersial lainnya yakni AD (19) dan DP (22) sudah dalam keadaan tidak berbusana. Dari hasil pemeriksaan, AD dan DP, masing-masing memasang tarif Rp 500.000.

Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti yakni delapan buah alat kontrasepsi merek Sutra, uang dari keduanya sebesar Rp 1.000.000 (masing-masing Rp 500.000), dua buah kunci apartemen, dan dua buah HP merek Oppo.

Pihaknya juga mendapati dua pria berinisial MF (20) dan MR (18) sedang menunggu tamu untuk PSK berinisial AD. Dari tangan kedua pria itu, polisi mengamankan uang tunai Rp 750.000. Uang tersebut berasal dari pelanggan AD sebelumnya. Dari penangkapan terhadap MF dan MR, petugas juga mengamankan dua buah telepon selular merek Asus dan IPhone.

Kini, kata Bintoro, pihaknya masih mendata para pelaku prostitusi di Apartemen Margonda Residence.

“Untuk sementara ini, kami masih mengamankan dan mendata setiap pelaku. Untuk unit apartemen yang mereka pakai sekarang sudah dipasang garis polisi. Kami juga akan memeriksa setiap pemilik unit apartemen tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Bintoro. sk-007/kriminologi.id

 

Related Post