Oleh: Hanafi Mohan Sultan Hamid II tak terbukti di persidangan tapi karena alasan politis harus dihukum di masa revolusi terhadap bangsa yang sedang belajar. Sistem pengadilan yang digunakan untuk Sultan Hamid II adalah untuk tingkat pertama dan terakhir. Artinya persidangan kasus Sultan Hamid II tersebut merupakan Forum Previlegiatum di Indonesia yang pelaksanaannya pernah diberlakukan
SEJARAH LAINNYA
Oleh: Hanafi Mohan “Teruntuk Pemimpin Negeri Khatulistiwaku; Allahyarham Tuanku Sultan Syarif Hamid Al-Qadrie (Sultan Hamid II), ku persembahkan pembelaanku untukmu”. Ribuan orang menyaksikan “persidangan tak adil” Sultan Hamid II di Lapangan Banteng-Jakarta, 8 April 1953. Foto: Equator-news.com Begitulah yang dinyatakan oleh Anshari Dimyati, mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia menjelang Sidang Terbuka untuk mempertahankan tesisnya
Setelah meneken perjanjian dengan Kesultanan Kutai Kertanegara, utusan pemerintah Belanda lenyap di Borneo. Nama Muller diabadikan menjadi nama gunung di perbatasan antara Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur Suara Kaltim – DI perbatasan antara Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur terdapat Pegunungan Muller. Keanekaragaman hayatinya penting untuk menjaga kelestarian tiga sungai terbesar di Kalimantan: Kapuas, Barito,