Oleh: Hanafi Mohan Sultan Hamid II tak terbukti di persidangan tapi karena alasan politis harus dihukum di masa revolusi terhadap bangsa yang sedang belajar. Sistem pengadilan yang digunakan untuk Sultan Hamid II adalah untuk tingkat pertama dan terakhir. Artinya persidangan kasus Sultan Hamid II tersebut merupakan Forum Previlegiatum di Indonesia yang pelaksanaannya pernah diberlakukan