Muluskan Transaksi Suap, Taufik Kurniawan Pesan 3 Kamar Hotel

Rabu, 20 Maret 2019 | 8:28 pm | 249 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     
 
Taufik Kurniawan akan segera menjalani persidangan kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. [Foto dok. KPK]

Menurut dia, pada setiap penyerahan uang, Taufik memerintahkan orang suruhannya, Rachmad Sugiyanto, untuk memesan tiga kamar di Hotel Gumaya.

 

SUARAKALTIM.COM – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan memesan tiga kamar sekaligus di Hotel Gumaya, Kota Semarang, untuk melancarkan transaksi pemberian suap dari Bupati Kebumen Yahya Fuad.

Hal tersebut terungkap dalam sidang dengan terdakwa Taufik Kurniawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3/2019), dengan agenda pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum dari KPK Eva Yustiana mengatakan, suap kepada terdakwa atas pengurusan DAK untuk Kabupaten Kebumen diserahkan dalam dua tahap di Hotel Gumaya.

BACA : Caleg DPRD Bogor Ditangkap Polisi, Pimpin Merampok Nasabah Bank Modus Kempis Ban

Tahap pertama sebesar Rp 1,6 miliar diserahkan pada 26 Juli 2016, sementara tahap kedua sebesar Rp 2 miliar diserahkan pada 15 Agustus 2016.

Menurut dia, pada setiap penyerahan uang, Taufik memerintahkan orang suruhannya, Rachmad Sugiyanto, untuk memesan tiga kamar di Hotel Gumaya.

“Dua kamar bersebelahan untuk menerima uang dan satu kamar di depannya untuk digunakan terdakwa memantau pemberian fee,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono itu.

Sebelumnya diberitakan, Taufik Kurniawan didakwa menerima suap dari Bupati Kebumen Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga Tasdi yang totalnya mencapai Rp 4,8 miliar.

BACA : Infrastruktur Jalan di Desa Buruk, Ada Lagi 13 Orang Bergantian Pakai Sarung dan Bambu Gotong Warga Miskin yang Sakit buat Berobat Sejauh 6 KM

JPU Eva Yustiana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, mengatakan, suap tersebut merupakan fee dari pengurusan dana alokasi khusus untuk kedua daerah tersebut.

Politikus Partai Amanat Nasional itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.  (Antara)

BACA JUGA :

Pemilik Warung di Malang Dipukuli karena Tutup saat Orang Masih Ngopi

Astaga, Bayi Terpotong-potong Terlindas Truk Sampah, Dibuang ke Tempat Sampah

Gelar Bapak Pembangunan Desa untuk Jokowi, Sandiaga: Segitunya?

Survei Kompas: Elektabilitas Prabowo – Sandiaga Naik, Jokowi – Maruf Turun

Related Post