Di Sleman, Gemas Lihat Anak Gendut, Kakek Cabuli Bocah Kelas 1 SD Penderita Kurang Penglihatan di Kandang Sapi

Jumat, 22 Februari 2019 | 5:20 pm | 377 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     
 
SLEMAN, www.suarakaltim.com– Seorang pria berinisial RB berumur 53 tahun, warga Berbah, Sleman, harus berurusan dengan hukum setelah mencabuli tetangganya anak kelas 1 SD, TW, 7, pada 8 Oktober 2018 lalu di kandang sapi daerah Berbah.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Anggaito Hadi , yang dilansir dari HarianJogya.com, Kamis (21/02/2019) membenarkan kejadian tersebut. Korban TW adalah seorang bocah dengan low vision [kurang penglihatan] yang merupakan tetangga pelaku.

Anggaito mengatakan bahwa saat ini, kasus ini masih berjalan, RB sudah ditetapkan menjadi tersangka dan tak lama lagi kasus ini akan disidangkan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sleman Iptu Bowo Susilo menjelaskan kronologi pencabulan tersebut bermula saat korban pulang dari sekolah bersama ibunya.

“Sepulang sekolah, mereka mampir ke kandang sapi untuk bermain dan bertemu pelaku. Saat itu korban masih berseragam sekolah, lalu pelaku mengusulkan kepada ibu korban untuk pulang ambil baju ganti, sementera korban dititipkan kepadanya,” jelas dia pada Kamis (21/02/2019).

Lalu, kata Iptu Bowo, Ibu korban setuju, dan meninggalkan anaknya bersama pelaku. Saat itulah pelaku menggunakan kesempatan untuk mencopoti pakaian korban dan melancarkan aksinya. 10 menit kemudian, ibu korban kembali ke kandang sapi dan bertemu anaknya dengan membawa baju ganti.

“Ketika ibunya datang, si anak [korban] melapor dia baru saja digerayangi dan diciumi oleh pelaku. Mendengar hal tersebut, ibu korban marah dan melaporkan hal tersebut ke kepolisian,” tambahnya.

Mendapat laporan itu, petugas langsung mengamankan pelaku. Di hadapan petugas, RB pun mengakui perbuatanya. Saat diinterogasi, ia mengaku gemas karena melihat tubuh korban yang agak gendut. Saat itu korban sempat menolak, tapi pelaku tetap saja mencabuli korban.

“Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa seragam sekolah, dan visum dari RS Bhayangkara. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dengan jeratan pasal 82 UU No.17/2016 tentang perlindungan anak,” tambah dia. {HarianJogya.com}/foto ilustrasi

Related Post