Robertus Robet dalam aksi Kamisan 28 Februari 2019.Foto Istimewa JAKARTA, suarakaltim.com – Robertus Robet, seorang dosen dan aktivis HAM ditangkap di rumahnya sekitar pukul 11.45 malam pada Rabu (6/3/2019). Ia kemudian dibawa ke Mabes Polri atas tuduhan pelanggaran UU ITE terkait orasi dalam aksi Kamisan pada 28 Februari lalu. Berdasarkan keterangan tertulis dari tim advokasi Robertus
Robertus Robet Ditangkap Polisi
Robertus Robet dalam aksi Kamisan 28 Februari 2019. Foto Istimewa Suara.com – Berhati-hatilah ber orasi saat melakukan aksi demontrasi. Aktifis Hak Asasi Manusia (HAM) , yang juga seorang dosenUniversitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet, Rabu (6/3) ditangkap polisi di rumahnya dan dibawa ke Mabes Polri. Robertus dianggap menghina TNI ketika melakukan Aksi Kamisan beberapa waktu lalu.