www.suarakaltim.com-Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menegaskan bahwa polisi harus menindaklanjuti temuan Facebook yang menyebut Abu Janda terkait dengan Saracen. Menurutnya, kalau pemilik nama asli Permadi Arya itu tidak diproses, akan muncul diskriminasi. ( KIBLAT.NET) Saksikan video selengkapnya di sini. BACA JUGA Ini Alasan Facebook Blokir Akun Abu Janda Ahli Pidana: Temuan Facebook Soal Abu Janda Seharusnya
abu janda saracen?
Foto: Permadi Arya alias Abu Janda. JAKARTA, www.suarakaltim.com – Penyedia layanan media sosial Facebook menghapus ratusan akun, grup serta halaman dari Facebook dan Instagram. Kepala kebijakan keamanan siber Facebook, Nathaniel Gleicher mennjelaskan, semua halaman, akun, dan grup yang dihapus terlibat dalam aktivitas tidak otentik yang terkoordinir. Dilansir dari newsroom.fb, Nathaniel juga menyatakan bahwa semua halaman,
FOTO.Advokat SNH Advocacy Center, Nasrullah Nasution.ist/kiblat.net JAKARTA, www.suarakaltim.com – Ahli Hukum Pidana, Nasrullah Nasution mengatakan dengan dihapusnya akun Facebook Permadi Arya seyogyanya bisa menjadi bukti yang kuat untuk aparat penegak hukum bahwa akun tersebut diduga melakukan hoaks dan ujaran kebencian. “Seharusnya ini menjadi bukti kuat buat para aparat penegak hukum atas pelaporan-pelaporan atas nama terlapornya
Foto: Permadi Arya alias Abu Janda/ist JAKARTA, www.suarakaltim.com – Media sosial kembali dirmaikan dengan nama Permadi Arya alias Abu Janda. Bagaimana tidak, Facebook memblokir akun miliknya karena dianggap terkait dengan Saracen. Bahkan, pengguna twitter meramaikan tagar #PermadiAryaBosSaracen hingga menjadi trending topic. Akun @CepJohan menegaskan bahwa Polri seharusnya memeriksa Abu Janda karena temuan Facebook bisa menjadi
Foto: Permadi Arya alias Abu Janda/ist JAKARTA, www.suarakaltim.com – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Suparji Ahmad menegaskan bahwa polisi harus menindaklanjuti temuan Facebook yang menyebut Abu Janda terkait dengan Saracen. Menurutnya, kalau pemilik nama asli Permadi Arya itu tidak diproses, akan muncul diskriminasi. “Karena ini sudah menjadi perhatian, kemudian ada preseden