Jakarta, Suara Kaltim – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) belum bersikap dan mengaku bakal mencari jalan tengah merespons terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa dokter atas perintah jaksa