Suara Kaltim- Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memastikan pemungutan pajak pulsa dan token listrik. Kebijakan itu tercantum dalam aturan PMK 06/PMK.03/2021 dan mulai resmi diberlakukan pada 1 Februari mendatang. Tetapi, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara keseluruhan ketetapan tersebut. Hal ini membuat Sri Mulyani, memberikan penjelasan lebih lanjut melalui laman Instagram pribadinya @smindrawati. “Ketetapan tersebut tidak berpengaruh
![](https://www.suarakaltim.com/wp-content/uploads/2021/01/2466793206-1-547x300.jpg)