Para WNA pelaku cyber fraud. (Foto: Yogi/Batamnews) Batam – Sebanyak 15 orang dari 47 warga negara asing (WNA) asal China dan Taiwan yang melakukan penipuan online (cyber fraud) di Batam terancam 5 tahun penjara. Belasan WNA tersebut diduga melanggar Pasal 122 tentang keimigrasian. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepri Zaeroji mengatakan, 15 orang tersebut
![](https://www.suarakaltim.com/wp-content/uploads/2019/10/14photo_2019-10-01_13-44-07-400x300.jpg)