Kelurahan Kricak dan Kelurahan Terban ditetapkan sebagai Kelurahan Budaya melalui Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 262/KEP/2016 tentang Kelurahan Budaya. Sejak itu, bersama 18 kelurahan rintisan Kelurahan Budaya se-Kota Yogyakarta lainnya, maka kelurahan-kelurahan itu berkewajiban melestarikan seni dan budaya di masing-masing kelurahan. Untuk itu, digelar acara Gelar Potensi Kelurahan Budaya oleh Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta. Selain
![](https://www.suarakaltim.com/wp-content/uploads/2018/01/rintisan-kelurahan-budaya-_171028174803-532-448x300.jpg)