Wali Kota Tegal nonaktif

                                                                     
Wali Kota Tegal Nonaktif Divonis 5 Tahun Bui, Hak Politik Tak Dicabut

SEMARANG, SUARAKALTIM.com– Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Masitha boleh sedikit bernafas lega. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhi vonis 5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya hukuman 7 tahun penjara. Tak hanya itu, majelis hakim juga menolak tuntutan Jaksa untuk mencabut hak politik wanita yang akrab disapa Bunda Sita ini. “Terdakwa terbukti secara