JAKARTA, www.SUARAKALTIM.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis bahwa terdapat 71 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 27 kabupaten/kota di 9 provinsi harus lakukan pemungutan suara ulang (PSU). Komisoner KPU, Wahyu Setyawan mengatakan bahwa 71 daerah itu harus laksanakan PSU untuk menindaklanjuti rekomendasi Panwas. “Penyebab terjadinya PSU dapat dikelompokkan dalam kategori penggunaan hak pilih lebih