Pengadilan Tipikor Jakarta

                                                                     
Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara

JAKARTA, SUARAKALTIM.com– Majelis hakim memvonis terdakwa perkara korupsi e-KTP, Setya Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara  dan pidana denda Rp500 juta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 24 April 2018. “Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar ketua majelis hakim Yanto. Apabila keputusan itu tidak dapat dibayar maka diganti dengan hukuman 3