Money Politik

                                                                     
Suap Money Politik Rp 60 Ribu, Hakim Vonis Supriyono 3 Tahun Penjara

    TEMANGGUNG, SUARAKALTIM.com– Supriyono divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair satu bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Temanggung, Jawa Tengah (Jateng) menilai, warga Desa Gowak, Pringsurat itu, terbukti melakukan politik uang. Ketua Majelis Hakim Didit Pambudi Widodo mengatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 187 a Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang pemilihan