Mantan Ketua DPR RI

                                                                     
Pengakuan Jujur Setnov Terima Vonis Korupsi E-KTP dan Menolak Banding

JAKARTA, SUARAKALTIM.com– Setya Novanto menerima vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Mantan Ketua DPR RI itu dipastikan tidak akan mengajukan banding.  Melalui Maqdir Ismail yang menjadi kuasa hukumnya selama menjalani persidangan, Setnov mengaku lelah menghadapi perkara korupsi e-KTP yang telah lama membelitnya.