Muhamad Fayyadh, kuasa hukum anak korban tewas pembagian sembako di Monas (02/05/2018). Foto: Walda Marison/Kriminologi.id JAKARTA, SUARAKALTIM.com– Keluarga korban, melalui kuasa hukumnya melaporkan Dave Refano Santoso selaku ketua panitia penyelenggara acara dari Forum Untukmu Indonesia. “Kami jerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, ” ujar kuasa hukum korban, Muhammad Fayyadh di Gedung