JAKARTA, SUARAKALTIM.com.Sebanyak 54 guru besar dari berbagai perguruan tinggi hukum di Indonesia juga mendesak agar Arief Hidayat mundur dari jabatannya sebagai ketua MK dan hakim konstitusi. Desakan mundur ini disampaikan sebagai upaya menjaga marwah dan citra MK lantaran Arief sudah dua kali melanggar kode etik yakni kasus surat sakti untuk menitipkan keponakannya di Kejaksaan dan