Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto

                                                                     
Asal Kembalikan Uang, Pejabat Daerah Terindikasi Korupsi Bisa Tak Dipidana

JAKARTA, SUARAKALTIM.com – Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Kejaksaan Agung, Polri dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) menandatangani kesepakatan bersama dalam penanganan aduan korupsi di daerah.   Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, dalam kesepakatan tersebut, oknum pejabat pemerintahan daerah yang terindikasi melakukan korupsi bisa dihentikan perkaranya jika mengembalikan uang yang dikorupsinya.  

Kabareskrim: Anggaran Penyidikan Kasus Korupsi Lebih Besar daripada Kerugian Negara

Kabareskrim Komjen Ari Dono memberikan keterangan pers saat rilis kasus pemalsuan dokumen dan uang palsu di Bareskrim Polri, Komplek Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017). Bareskrim Polri mengamankan 13 pelaku penggelapan, pemalsuan, penadahan mobil, dan pencucian uang yang mulai beroperasi sejak 2014 yang tersebar di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)  

Bahaya! Korupsi Dulu, Kembalikan kalau Ketahuan

JAKARTA, SUARAKALTIM.com – Kesepakatan Kementerian Dalam Negeri dengan Kejaksaan Agung, Polri dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), terkait penghentian perkara korupsi pejabat daerah yang mengambilkan uang korupsi, menuai kritik keras.   Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, kesepakatan itu berbahaya lantaran mendegradasi tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crime menjadi tindak pidana