investasi miras

                                                                     
Hanya Mencabut Lampiran, Mungkin Saja Untuk Menunda

by M. Rizal Fadillah Meski lumayan dengan “dekrit” politik mencabut lampiran III dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (BUPM )yang dimaknai melegalisasi minuman keras. Tetapi dekrit ini belum menuntaskan permasalahan yang sebenanrnya. Masih menyimpan potensi kekisruhan atau pekerjaan rumah ke depan. Pencabutan yang dilakukan Presiden Jokowi pun hanya

Perpres Dicabut Jokowi, PKS: Jangan Sampai Diam-diam Didirikan Pabrik Miras

    Suara Kaltim – Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang berisi legalisasi investasi minuman keras (miras) di 4 daerah.   “Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan

Di Balik Kandas Investasi Miras

      Oleh  :  Tamsil Linrung (Anggota DPD RI)       Sebaliknya, secara politis kita patut bertanya. Kok bisa, pemerintah merilis kebijakan yang serampangan? Tanpa mendengar masukan publik sebelumnya. Apalagi ini persoalan sensitif bagi masyarakat Indonesia.    PERDEBATAN soal investasi miras adalah sesuatu yang tidak perlu. Buang-buang waktu. Semua agama di Indonesia tidak