JAKARTA, SUARAKALTIM.com– Maskapai penerbangan Garuda Indonesia digugat oleh B.R.A. Koosmariam Djatikusumo. Perempuan tersebut melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran tersiram teh panas di dalam pesawat. Menurut Penasehat Hukum Koosmariam, David Maruhum Tobing, pihaknya melalui gugatan tersebut menuntut ganti rugi sebesar Rp 11,25 miliar. Adapun jumlah itu terdiri dari Rp 1,25 miliar untuk kerugian