darurat corona

                                                                     
Masa Darurat Corona Diperpanjang 91 Hari Hingga 29 Mei

  JAKARTA, Suarakaltim.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memutuskan untuk memperpanjang status keadaan tertentu darurat wabah bencana penyakit akibat virus Corona Covid-19 di Indonesia. Status perpanjangan ini berlaku hingga 91 hari ke depan. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Bencana BNPB Agus Wibowo membenarkan hal tersebut. “Iya,” kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa, 17 Maret 2020. Perpanjangan