SUARAKALTIM.com.Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran bagi pasangan calon gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota maupun bupati/wakil bupati. yang yang akan bertarung di Pilkada 2018. Pendaftaran tersebut mulai dibuka Senin 8 Januari sampai dengan Rabu 10 Januari 2018 pukul 24.00 WIB. Beberapa diantaranya, memilih mendaftar dengan cara lain untuk menarik perhatian masyarakat. Berikut keunikan pendaftaran paslon