JAKARTA, SUARAKALTIM.com – Alfian Tanjung menilai Jaksa Penuntut Umum dalam kasusnya kesulitan dan kebingungan. Hal ini diungkapkannya usai ditundanya pembacaan tuntutan dalam kasus ujaran kebencian yang melibatkan dirinya. Setelah hakim menyatakan penundaan sidangnya, Alfian menyebut pasal-pasal yang dituduhkan kepadanya batal demi hukum. Seperti diketahui, dia didakwa atas tuduhan pencemaran nama baik karena mengunggah pernyataan “PDIP 85%