ZAKAT ITU KEWAJIBAN PRIBADI MUSLIM

Sabtu, 10 Februari 2018 | 5:32 pm | 288 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

”Negara tak perlu memaksa-maksa, karena Indonesia bukan negara agama. Begitu pula dengan salat, puasa, adalah urusan manusia dengan Tuhannya”.

JAKARTA, SUARAKALTIM.com.Rencana pemerintah untuk mengumpulkan dana pemotongan 2,5 persen dari gaji ASN Muslim untuk zakat mendapat kritikan dari pengurus PBNU. Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini meminta Kemenag mengkaji ulang kebijakan tersebut. “Wacana kebijakan tersebut harus ditinjau ulang,” kata Helmy di Jakarta, pada Rabu (7/2/2018) seperti dikutip Antara.

 

Menurut Helmy, persoalan kewajiban zakat merupakan kewajiban pribadi setiap muslim. Maka dalam menunaikan zakat, pelaksanaan kewajiban itu semestinya bersifat individual dan tidak perlu melibatkan negara.

Helmy mengatakan, tentang zakat setiap warga negara sebaiknya diserahkan kepada masing-masing individu. Negara tak perlu memaksa-maksa, karena Indonesia bukan negara agama. Begitu pula dengan salat, puasa, adalah urusan manusia dengan Tuhannya.

Dia menambahkan penting juga untuk dikaji lebih dalam mengenai pertimbangan bahwa Indonesia bukan negara yang dikelola berdasar keyakinan agama tertentu. “(Indonesia) Negara yang bhinneka, kebijakannya juga harus memertimbangkan kebhinnekaan,” ujar Helmy.

Helmy juga mengingatkan adalah soal mekanisme dan transparansi pengelolaan dana zakat yang sudah terkumpul. ‘’ Karena bukan tidak mungkin hal itu menjadi masalah besar. Belum lagi bagi sebagian ASN sudah memiliki pos-pos mustahik (penerima zakat) sendiri,” ujar Helmy..

Meskipun demikian, Helmy menyarankan,  jika pemerintah tetap menerapkan kebijakan pemotongan gaji ASN untuk zakat, maka sebaiknya kewajiban membayar zakat bisa terintegrasi dengan pajak.

“Kalaupun pemerintah ikut memfasilitasi zakat ASN, maka sebaiknya perlu dipikirkan pembayaran zakat itu dapat dikonversikan sebagai bagian dari pajak penghasilan,” imbuhnya. SK-001.foto:dutaislam.com

Related Post