Wakil Ketua DPRD Kotim : Siapapun yang Merusak Situs Budaya Harus dihukum Adat dan Hukum Positip

Rabu, 7 Maret 2018 | 3:15 pm | 246 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

SAMPIT – Menanggapi kasus dugaan pengrusakan rumah warga sekaligus dugaan pengrusakan terhadap situs budaya (Sandung) di Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU) baru ini, Wakil Ketua DPRD Kotim, Supriadi MT angkat bicara.

“Jangan main-main dengan situs budaya daerah, siapapun nantinya yang merusak harus dihukum secara adat maupun hukum positif, Sandung merupakan tempat peristirahatan terakhir bagi umat Beragama Hindu Kaharingan di Kalteng ini,” ungkapnya Selasa (6/3/2018) pagi tadi.
Bahkan Ketua DPC Partai Golkar Kotim ini mengecam keras aksi dugaan pengrusakan rumah warga yang juga menjadi ko

rban yang diduga dilakukan oleh sejumlah petugas keamanan pihak PT. BSK di desa tersebut.
“Semuanya harus jelas, baik pokok perkaranya, maupun dampak dari setiap perkara yang terlihat saat ini, kami harap semua pihak bisa profisional dalam menangani kasus ini,”lanjutnya.

Bahkan menurutnya kasus bentrokan antara pihak masyarakat dengan pihak PT. BSK tersebut merupakan bukti bahwa di daerah itu tingkat kesenjangan sosialnya sudah sangat parah.

“Disitulah kita melihat bahwa kesenjangan sosial sesungguhnya sudah terjadi di tempat itu, ini yang harus kita perbaiki, pemerintah daerah, kepolisian, maupun lembaga adat, harus segera mengambil langkah bijak dalam hal ini, jangan sampai masalah ini meruncing,” tuturnya.

Disatu sisi dia menyebutkan, dalam hal ini jika benar sebelum kajadian dugaan pengrusakan itu terjadi, sempat adanya aksi pencurian buah sawit di lingkungan PT tersebut, seharusnya pihak perusahaan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, mengingat sudah bukan masuk wilayah oprasionalnya.

“Ada pelanggaran disini yang kita lihat, pihak keamanan perusahaan mendatangi rumah korban hingga terjadinya cekcok sampai pada dugaan pengrusakan, yang kita sayangkan kenapa tidak pihak yang benar-benar berkewenangan menangani kasus ini apabila ada bukti kuat ada tindak pencurian sebelum hal itu terjadi,” tutupnya

 

sk-014/beritasampit.co.id

Related Post