Usai ‘Mangsa’ Anak Kandung Hingga Lahirkan Anak Kembar, Pria Ini Kabur ke Kalimantan

Kamis, 14 Maret 2019 | 10:21 pm | 341 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     
 
Tak Puas “Ena Ena” dengan Istri Pria Ini “Mangsa” Anak Kandung Hingga Lahirkan Anak Kembar
 
MOJOKERTO, SuaraKaltim.com-Tak pernah harimau memakan anaknya meski binatang buas. Tapi manusia, tak sedikit ‘memangsa’ anaknya sendiri hingga berujung nestapa.

Tapi itulah yang dilakukan pria berinisial AR, selama 3 tahun ia nekat memperkosa anak kandungnya sendiri.

Mirisnya, hal itu dilakukan AR (47) karena sang istri sudah tak bisa memuaskan dia dalam urusan ranjang. Alhasil akibat perbuatan AR, sang anak hamil.

Ketika tahu anaknya hamil, AR justru melarikan diri. Korban yang berusia 22 tahun itu akhirnya melahirkan bayi kembar berjenis kelamin laki-laki.

“Tersangka melakukan perbuatan tersebut semenjak tahun 2015 hingga 2018, korban kemudian hamil dan melahirkan,” tutur Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno, Rabu (13/3/2019).

Diungkap Setyo, aksi bapak kandung perkosa anak sendiri dilakukan pada malam ketika istri pelaku tidur. Saat itulah AR menyelinap masuk ke kamar putrinya.

“Kalau dengan istri sudah tak puas. Mulut anak saya bungkam pakai tangan, istri ada di kamar sebelah, dia tak tahu,” kata AR.

Ketika melampiaskan nafsu bejatnya, bapak perkosa anak kandung itu mengancam agar perbuatannya tak diceritakan kepada orang lain kalau korban ingin selamat.

Kendati demikian, aksi biadab pelaku akhirnya terbongkar ketika korban hamil. Mengetahui anaknya hamil, AR langsung melarikan diri hingga ke sejumlah tempat di Kalimantan.

Pelarian AR sendiri berakhir ketika polisi berhasil meringkusnya pada Minggu (10/3/2019) lalu di Desa Sarigadung, Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Atas perbuatannya, bapak perkosa anak kandung di Mojokerto itu dijerat dengan Pasal 8 huruf a Undang-Undang RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. rancahpost

BACA JUGA :

Related Post