KASAT Reskrim Polres Banyumas AKP Gede Yoga Sanjaya (tengah) didampingi anggota dan Kabag Humas Polres Banyumas (kiri) menunjukkan barang bukti kejahatan pencurian berikut pelaku saat ungkap kasus di Mapolres Banyumas, Rabu (6/2).

Twitter
KASAT Reskrim Polres Banyumas AKP Gede Yoga Sanjaya (tengah) didampingi anggota dan Kabag Humas Polres Banyumas (kiri) menunjukkan barang bukti kejahatan pencurian berikut pelaku saat ungkap kasus di Mapolres Banyumas, Rabu (6/2).

PURWOKERTO, www.suarakaltim.com. Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas digegerkan dengan meninggalnya seorang wanita di Hotel Pelita. Kepolisian mengungkap bahwa si wanita meninggal karena serangan jantung dan hartanya dimaling oleh pasangannya.

Diketahui, wanita bernama Sartimah (47) meninggal di kamar Hotel Pelita, Cilongok. Namun, saat ditemukan meninggal, ada secarik kertas yang tertulis “bukan korban pembunuhan, antar saya ke Windunegara”. Polres Banyumas pun mengungkap kasus misterius tersebut.

Sunarto (47), pasangan selingkuh dari Sartimah dibekuk. Sunarto yang warga Desa Tamansari, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas itu adalah orang yang menuliskan pesan di secarik kertas bertulis, “bukan korban pembunuhan, antar saya ke Windunegara”.

Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kasat Reskrim AKP Gede Yoga Sanjaya dalam konferensi persnya mengungkapkan kronologi kejadian itu. Sunarto diketahui datang ke Hotel Pelita Kompleks Curug Cipendok, bersama Sartimah pada Minggu (17/2) pukul 13.00 WIB.

Kemudian, setelah sampai di hotel mereka menyewa kamar nomor 10 hotel tersebut dan melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri. Saat sedang menjalani hubungan tiba-tiba Sartimah yang memiliki riwayat sakit jantung meninggal dunia. Mengetahui kejadian tersebut, kemudian Sunar mengambil barang-barang pribadi milik Sartimah.

Tersangka mengambil dua buah gelang emas, satu dompet berisikan uang tunai Rp 831.300. Sebelum pergi tersangka juga sempat membuat tulisan di lembar kertas bekas bungkus rokok, dengan tulisan “bukan korban pembunuhan, antar saya ke Windunegara”.

Setelah tersangka pergi dari lokasi, keesok harinya pada Senin (18/2), sekitar pukul 13.00 WIB, petugas hotel mendapati Sartimah dalam kondisi meninggal dunia, dengan ditemukan lembaran kertas tersebut. Mendapati peristiwa tersebut penjaga hotel menghubungi Polsek Cilongok.

“Kami kemudian melanjutkan penyelidikan terkait kasus tersebut, hingga dari keterangan saksi-saksi kejadian mengarah kepada tersangka. Pada Selasa (19/2) tersangka berhasil kami amankan di rumahnya, beserta barang bukti yang disembunyikan tersangka di belakang rumah dengan dibungkus menggunakan kaus hitam,” ujar AKP Gede Yoga, Rabu (20/1).

Awalnya tersangka sempat mengelak jika dirinya telah mengambil barang-barang milik pasangannya tersebut. Hingga beberapa bukti yang ditunjukkan pihak kepolisian, akhirnya tersangka pun mengakuinya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara, dan juga dikenakan Pasal 531 KUHP tentang meninggalkan orang yang membutuhkan pertolongan dengan jeratan tindak pidana ringan (tipiring). “Dari hasil pemeriksaan memang korban ini meninggal karena serangan jantung,” kata dia.

Sedangkan menurut tersangka, dirinya mengetahui persis jika korban memang memiliki riwayat penyakit jantung. Karena menurutnya korban sering cerita dan sudah kenal lama dengan dirinya. “Pada saat kejadian saya bingung, karena saya kenal sama suaminya karena teman saya dan ini aib jadi saya pergi saja,” ujarnya.

Sunar mengakui bahwa dirinya memang mengambil barang-barang pribadi milik korban, namun menurutnya hanya untuk diamankan. “Saya tidak niat untuk dimiliki sendiri, rencananya kalau saya tertangkap ini saya kembalikan semuanya,” kata dia. SatelitPost