Tak Hanya Vonis 8 Tahun, Jaksa Minta Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Cabut Hak Dipilih Mantan Wali Kota Batu, Edy Rumpoko

Sabtu, 7 April 2018 | 9:39 am | 313 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

SIDOARJO, SUARAKALTIM.com – Jaksa KPK tidak hanya menuntut hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan penjara untuk Edy Rumpoko.

Jaksa KPK juga minta majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memberikan hukuman tambahan kepada mantan wali Kota Batu itu.

Hak itu disampaikan jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan kepada terdakwa Edy Rumpoko dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (6/4/2018).

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Edy Rumpoko berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman,” kata jaksa Iskandar dalam sidang yang dipimpin hakim Unggul Warso Mukti.

Alasannya, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, berarti Edy Rumpoko telah menciderai kepercayaan warga Kota Batu yang telah memilihnya menjadi pemimpin.

Dalam kasus ini, jaksa menilai Edy Rumpoko terbukti melanggar pasal 12 huruf a UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP, junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Sejumlah alat bukti dan fakta persidangan telah menunjukkan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.”

“Meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp 600 juta subsidair tiga bulan kurungan,” tuntut jaksa penuntut umum dari KPK tersebut.

Sebelumnya, Eddy Rumpoko ditangkap petugas KPK di rumah dinasnya pertengahan September 2017.

Pria yang akrab disapa ER itu diduga menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap.

Selain ER, dalam perkara ini petugas KPK menangkap Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan, dan pengusaha rekanan Pemkot Batu, Filipus Djap.

Edi Setyawan diduga menerima suap dari Filiphus Djap sebesar Rp 100 juta.

Dugaan suap itu disebut fee dari proyek yang diterima Filiphus.

Dalam perkara ini, Filiphus Djap sudah terlebih dulu dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun.

sk-003/ suryamalang.com/ m taufik /zainuddin

Related Post