Sri Mulyani Usul Iuran BPJS Naik 100%, #BPJSMencekik Trending Topic di Twitter

Kamis, 29 Agustus 2019 | 5:25 pm | 207 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

SUARAKALTIM.COM– Rekomendasi Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengerek iuran BPJS Kesehatan ramai diperbincangkan di dunia maya. Banyak netizen yang mempersoalkan rencana tersebut. Alhasil, hashtag #BPJSMencekik pun menjadi trending topic Indonesia di twitter pagi ini.

Berdasarkan pantauan Kontan.co.id, per pukul 10.53 WIB, sudah ada 1.447 tweet soal #BPJSMencekik.

Berikut adalah sejumlah tweet yang semuanya merasa keberatan dengan usulan Sri Mulyani:

@BundaTxxx

Gak kira2 naiknya…

Jadi beginilah caranya pemerintah Memanjakan rakyat nya

KLS 1 : Rp.80.000,- Jadi Rp.120.000,-

KLS 2 : Rp.51.000,- Jadi Rp.80.000,-

KLS 3 : Rp.25.500,- Jadi Rp.42.000,-

 

@Prof_Kxxx

Bunuh aja sekalian biar kalian puas,

Gak bosen2 menyengsarakan rakyat ni manusia.

@hacknet***

Nyari duit makin susah Bu menteri kok malah mau naik “

wong cilik makin di cekik

@Olivexxx

Pengen tau tanggapan rakyat tweetland ttg tarif  BPJS yg akan dinaikkan hampir 100%

Menurut kalian tarif BPJS yg akan diusulkan nanti gmn ???

@hacknet_xxx

Yang sepakat menolak kenaikan bpjs

Kerek tagar ini lur

Sekadar mengingatkan saja, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani punya usulan untuk menaikkan tarif iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang BPJS Kesehatan selenggarakan untuk kelas I dan kelas II. Usulan tarif itu bahkan lebih tinggi dari usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Pemerintah Jokowi akan beli mobil mewah untuk para menteri dan juga mengganti mobil kepresidenannya.

 

Untuk manfaat kelas II, Menkeu mengusulkan tarif iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 110.000 per bulan per orang, lebih tinggi dari usul DJSN Rp 75.000. Itu berarti, naik 100% dari iuran saat ini Rp 55.000.

Sementara tarif iuran BPJS Kesehatan untuk manfaat kelas I, usulan Menkeu mencapai Rp 160.000 per bulan per orang, lebih tinggi dari angka DJSN sebesar Rp 120.000. Artinya, juga naik 100% dari iuran sekarang Rp 80.000.

“Tarif kelas II dan kelas I jumlah yang diusulkan oleh DJSN, menurut kami, perlu dinaikkan. Pertama, ini memberikan signal bahwa sebetulnya yang ingin diberikan pemerintah kepada universal health coverage adalah standar kelas III. Sehingga, kalau mau naik kelas ada konsekuensinya,” kata Sri Mulyani di hadapan anggota Komisi IX dan XI DPR, Selasa (27/8).

Related Post