Soal Payung Hukum Pemindahan Ibukota, DPR Beri 2 Opsi

Jumat, 30 Agustus 2019 | 7:23 pm | 312 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

DPR masih tunggu kabar dari pemerintah untuk siapkan payung hukum pemindahan ibukota/Net

 

DPR RI masih menunggu kajian dan usulan lebih lanjut dari pemerintah terkait rencana pemindahan Ibukota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali menyebut usulan tersebut terutama yang berkaitan dengan pembuatan landasan hukum. Yaitu, Undang-undang tentang ibukota yang kini diatur dalam UU 29/2007 di mana disebutkan ibukota negara adalah DKI Jakarta.
Baca
Amali menambahkan, ada dua opsi bagi pemerintah untuk pembuatan landasan hukum. Bisa dengan menghapus UU lama dan membuat yang baru, atau merevisi UU yang sebelumnya sudah ada.

Baca Juga : Pemindahan Ibu Kota Bukti Jokowi Gagal Benahi Jakarta

“Kita lihat usulan dari pemerintah seperti apa. Bisa membuat UU baru, bisa juga revisi dari UU yang sudah ada UU 29/2007,” ujar Amali di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/8).

Dijelaskan Amali, memang rencana pemindahan ibukota tidak sekadar terkait satu UU saja soal penjelasan di mana kedudukan ibukota itu sendiri.

Tetapi, lanjut Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur ini, pemerintah harus segera menyelesai UU lokasi ibukota untuk dapat mulai membangun tahap awal.

“Kalau ada UU lain yang terkait silakan jalan paralel saja. Tapi UU pokoknya yang harus kita selesaikan,” tukasnya. Ahmad Kiflan Wakik/rmol

 
 
Baca Juga :
 

Related Post