Singgung Kriteria Pelaporan, Ini Isi MoU Kemendagri-Kejagung-Polri

Sabtu, 3 Maret 2018 | 2:39 pm | 324 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

Foto: ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah/detikcom

 

JAKARTA, SUARAKALTIM.com – Pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto soal kasus bisa disetop bila duit diduga hasil korupsi dikembalikan mengemuka. Ucapan itu disampaikan Ari Dono saat sambutan dalam penandatanganan nota kesepahaman antara Polri-Kejaksaan Agung-Kementerian Dalam Negeri.

Sebenarnya bagaimana isi nota kesepahaman itu?

Jumat (2/3/2018), media mendapatkan salinan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Plt Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih, Jampidsus Kejagung Adi Toegarisman, dan Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto tersebut. MoU itu diteken di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (28/2).

Dalam MoU itu, ketiga pihak yaitu Kemendagri, Kejagung, dan Polri, sepakat untuk saling tukar-menukar data atau informasi laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi pada tindak pidana korupsi. Data atau informasi itu dapat berupa laporan, bukti pendukung, pemberitahuan tertulis, kecuali identitas pelapor.

Apabila laporan itu masuk ke pihak Kemendagri yang diwakili oleh APIP, maka ditindaklanjuti secara langsung melalui pemeriksaan investigatif. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menentukan aduan tersebut terindikasi sebagai kesalahan administrasi atau pidana.

 

Namun jika ada indikasi tindak pidana korupsi, maka APIP bisa menyerahkan laporan itu ke kejaksaan atau kepolisian (aparat penegak hukum/APH) untuk penyelidikan. Sebaliknya, jika Kejaksaan atau Kepolisian menemukan kesalahan administrasi, maka APH bisa meneruskan ke APIP.

Singgung Kriteria Pelaporan, Ini Isi MoU Kemendagri-Kejagung-PolriFoto: Screenshot MoU Kemendagri-Kejagung-Polri

Kesalahan administrasi itu kemudian diklasifikasikan dalam poin MoU selanjutnya, antara lain:
– Tidak terdapat kerugian keuangan negara/pemerintah
– Terdapat kerugian keuangan negara/daerah, tetapi telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau perbendaharaan paling lambat 60 hari sejak laporan pemeriksaan APIP atau BPK diterima oleh pejabat
– Merupakan bagian dari diskresi
– Merupakan penyelenggaraan administrasi pemerintahan.

MoU tersebut disebut hanya berlaku untuk aduan masyarakat. Sementara untuk peristiwa tangkap tangan, merupakan pengecualian dari nota kesepahaman ini.

Related Post