Setelah Klarifikasi ke Paslon dan Turun Lapangan, Gakkumdu Samarinda Hentikan Proses Penyelidikan Dugaan Money Politik

Rabu, 16 Desember 2020 | 6:38 am | 17 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

Samarinda, Suara Kaltim – Mengenai video yang beredar di media sosial, Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Samarinda sudah menghentikan proses penyelidikan dugaan kasus pelanggaran money politik 

Dikutip dari tribun kaltim, perihal tersebut disampaikan langsung Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda, Abdul Muin, saat gelar conference pers di kantor Bawaslu Samarinda, Kalimantan Timur.

Ia mengatakan, bahwa terkait dugaan pelanggaran kasus money politik yang beredar di media sosial melalui sebuah video pada Jumat (4/12/2020), laporan tersebut katanya sudah masuk ke Bawaslu dan juga sudah ditindaklanjuti.

Dengan demikian sebutnya, pada waktu itu Bawaslu menunggu informasi kelanjutannya, untuk menyampaikan ke kemasyarakat terkait adanya video tersebut.

Namun pada hingga Sabtu (5/12/2020) sekira pukul 15.00 Wita, tidak adanya laporan yang masuk.

Sehingga Bawaslu pun melakukan penelusuran ke lapangan dan mendapat informasi bahwa lokasinya tepatnya di Jalan Muso Salim, Gang 9, RT 24.

“Tentunya tujuan penelusuran ingin mendapatkan informasi yang akurat, terkait edaran itu,” ungkapnya saat memberikan keterangan, Sabtu (12/12/2020).

Saat datang ke lokasi, pihaknya juga langsung menemui ketua RT 24, namun ia tidak bisa menjelaskan ke Bawaslu walaupun ia mengetahui tentang hal tersebut.

Merasa tidak mendapatkan informasi yang konkrit dari ketua RT, maka kembali menggali informasi lagi kepada tuan rumah, namun juga hasilnya tidak maksimal.

Sehingga kita dikembangkan dalam proses klarifikasi, kita mengundang untuk mendapatkan informasi akurat.

Maka berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan, termasuk ke tim Pasangan Calon (Paslon) bahwa uang yang ada tersebut merupakan anggaran yang diperuntukan untuk saksi.

“Yang mana memang disampaikan  pihak tim pemenanganan kepada tim klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu, Gakkumdu dan Kepolisian,” sambungnya.

Lanjutnya, tentu Bawaslu dari hasil klarifikasi ada kurang lebih 6 orang yang dilakukan pemanggilan klarifikasi.

Lalu kemudian dilakukan rapat, dan diarahkan ke pasal yang sudah disebutkan diatas. Hasilnya memang katanya Abdul Muin bahwa tidak memenuhi unsur.

“Unsur yang dimaksudkan yaitu, sesuai dengan pasal 187 A UU 10 tahun 2016, setiap orang yang sengaja mengarahkan orang untuk memilih dan memilih seseorang. Saya kira di situ pointnya itu,” tambahnya.

Selanjutnya katanya, bahwa di dalam proses penanganan pelanggaran, tentu menjadi dasar adalah dua alat bukti.

Meskipun memang dari Bawaslu sudah melihat bahwa dari video itu, tapi untuk penelitian agak susah.

“Masyarakat yang ditemui tidak banyak membrikan keterangan kepada kita, dan video itu tidak tahu bersumber dari mana,” pungkasnya. TK

 

image10 Desember 2020 – 09:41
 

Samarinda, Suara Kaltim – Bawaslu Kota Samarinda mengerahkan tim data untuk mengadminstrasikan seluruh bentuk laporan jajaran Bawaslu Kota Samarinda mulai dari tingkat Kecamatan (Panwascam), tingkat Kelurahan (PKD) hingga Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Metode pengumpulan data adalah cara yang digunakan untuk mengumpulkan informasi atau fakta-fakta yang ada di lapangan. Proses pengumpulan data dalam sebuah objek bergantung pada jenis objek yang dipilih.

Ada tiga jenis metode pengumpulan data pengawasan yang ada di Bawaslu Kota Samarinda, yaitu yang pertama Sistem Pengawasan Pemilihan Umum (SIWASLU) yakni sebuah perangkat yang digunakan sebagai sarana informasi dalam pengawasan proses dan hasil pemungutan dan penghitungan suara serta penetapan hasil Pemilu. Bawaslu mengembangkan Siwaslu sebagai alat bantu dalam melakukan pengawasan tahapan Pilkada 2020. Yang kedua, penggunaan layanan dari Google yang memungkinkan untuk membuat survey, tanya jawab dengan fitur formulir online yang bisa dicustomisasi sesuai dengan kebutuhan. yang memudahkan mendapatkan jawaban secara langsung dari jajaran Bawaslu Kota Samarinda dari tingkat Kecamatan hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS). Yang ketiga, penggunakan alat kerja berupa Form A baik Form A Online maupun Form A yang ditulis secara manual. Form A pengawasan sendiri merupakan salah satu alat kerja yang penting dalam melakukan kinerja pengawasan. Form A pengawasan diatur dalam beberapa aturan salah satunya yang paling spesifik adalah pada Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 pada pasal 8 ayat 1, bahwa “Dalam setiap melakukan pengawasan tahapan Pilkada, wajib menuangkan setiap kegiatan pengawasan dalam formulir model A”.

Hal ini dilakukan Bawaslu Kota Samarinda dalam rangka mempersiapkan segala bentuk laporan hasil pengawasan pada Pilkada serentak 2020 ini sebagai bahan untuk menyusun keterangan tertulis jika ada sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). /Penulis & Foto : Humas Bawaslu Kota Samarinda

Related Post