SEMPAT TERTUNDA, BESOK PASLON PILKADA MIMIKA AKAN DITETAPKAN KPU

Jumat, 16 Februari 2018 | 5:25 pm | 229 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

MIMIKAN, SUARAKALTIM.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, akan menetapkan pasangan calon pilkada Mimika 2018 di Kota Jayapura, pada Sabtu (17/2).

Ketua KPU Kabupaten Mimika Theodora Ocepina Magal di Timika, Jumat (16/2) dini hari usai rapat pleno terbuka terkait dengan penetapan Paslon pilkada Mimika mengatakan hal tersebut dilakukan karena pihaknya tidak bisa memasukan data dukungan perseorangan hasil verifikasi faktual ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) akibat terganggunya jaringan internet di Mimika sejak Kamis (8/2).

Selain harus memasukkan data dari bakal calon peserta pilkada jalur perseorangan, pihaknya juga harus memasukkan data dari calon yang diusung partai.

Upaya memasukkan data bakal calon pilkada tersebut menurut Theodora baru dapat dilakukan pada Sabtu (17/2) di Jayapura sekaligus penetapan calon.

“Gangguan jaringan internet di luar kendali kami. Tadi kita skors dan sudah sepakati termasuk dengan KPU Provinsi. Jadi yang bisa hadir di sana hanya tiga unsur yaitu KPU Mimika sendiri, Panwas dan saksi dari bakal calon,” ujar Theodora.

Sementara itu, menanggapi permintaan sejumlah anggota PPD agar dapat hadir dalam penetapan Paslon di Jayapura, Theodora mengatakan bahwa KPU Mimika tidak dapat memberangkatkan PPD atau perwakilannya lantaran keterbatasan anggaran.

Theodora juga menegaskan bahwa data dukungan calon perseorangan hasil verifikasi faktual yang sudah direkap di Timika pada Kamis (15/2) siang tidak akan mengalami perubahan ketika dimasukan dalam Silon.

Untuk itu masyarakat dapat melihat bakal calon siapa saja yang sudah memenuhi syarat atau yang tidak memenuhi syarat dukungan perseorangan yaitu sebanyak minimal 22.271 KTP atau 10 persen dari DPT.

Berdasarkan data hasil rekapitulasi dukungan perseorangan hanya satu bakal pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran dukungan KTP tidak mencapai 22.271.

Sedangkan lima pasangan calon lain dinyatakan telah memenuhi syarat.

Sebelumnya enam pasangan calon dari jalur perseorangan dinyatakan belum memenuhi syarat.

KPU Mimika akhirnya kembali memberikan kesempatan untuk memperbaiki atau menambah syarat dukungan.

Berikut adalah hasil rekapitulasi syarat dukungan bakal calon perseorangan pada Pilkada Mimika 2018.

Hans Magal dan Abdul Muis (Ham) memperoleh dukungan sebanyak 26.636 KTP, pasangan Maria Motorik dan Yustus Wae memperoleh 22.446 dukungan, Petrus Yanwarin dan Alpius Edowai mendapat dukungan sebanyak 26.589 KTP.

Selain itu, pasangan Philipus Waker dan Basri memperoleh dukungan sebanyak 10.484 KTP, Robertus Waropea dan Albert Bolang peroleh 23.552 dukungan, Wilhelmus Pigai dan Athanasius Alo Rafra memperoleh dukungan sebanyak 41.084 KTP. sk-003/pertama kali diberitakan seruji.co.id dengan judul KPU Mimika Tetapkan Paslon Pilkada/ foto salampapua.com.

 

Related Post