Prabowo: Aksi Tolak Gerakan #2019GantiPresiden Pelanggaran UUD

Minggu, 2 September 2018 | 7:15 pm | 313 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     
 
 
Prabowo Subianto jadi pembicara bedah buku berjudul ‘Paradoks Indonesia’. (Suara.com/Ria Rizki)

Menurut Prabowo aksi penolakan #2019GantiPresiden adalah bentuk pelanggaran UUD

 

www.SUARAKALTIM.com – Aksi penolakan gerakan #2019GantiPresiden di Pekanbaru dan Surabaya memantik kritikan dari sebagian masyarakat. Bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto juga ikut melontarkan kritikannya. Terlebih peristiwa yang dialami salah satu aktivis #2019GantiPresiden, Neno Warisman.

Prabowo mengaku sangat prihatin atas kejadian tersebut. Menurutnya, kejadian itu sebagai bentuk pelanggaran Undang-Undang Dasar karena adanya aparat kepolisian yang turut andil dalam aksi penolakan deklarasi #2019GantiPresiden yang terjadi pada Sabtu (25/8/2018) lalu.

“Kita sangat prihatin kalau aparat-aparat negara milik negara, bangsa, dan seluruh rakyat Indonesia kalau alat negara dan tidak mengerti bahwa dia harus melindungi segenap bangsa Indonesia,” kata Prabowo saat menjadi pembicara dalam acara bedah buku berjudul ‘Paradoks Indonesia’ di Hotel Sahid Jaya, Jalan Jend. Sudirman, Sabtu (1/9/2018).

Dirinya pun menyoroti banyaknya ibu-ibu alias emak-emak yang menjadi korban atas tindakan penolakan yang menurutnya melibatkan aparat kepolisian dan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) daerah itu.

Ia pun mempertanyakan atas sikap pemerintah yang seolah tidak peduli dengan kejadian tersebut. “Sekarang ada emak-emak mau deklarasi diusir dari negaranya sendiri dia mau dateng ke kota di negaranya dia diusir, ini apakah republik ini yang kita cita-citakan apakah republik semacam ini yang dicita-citakan oleh pendiri bangsa kita?,” ujar Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Prabowo menambahkan, kejadian penolakan #2019GantiPresiden tersebut tidak akan bisa diterima oleh masyarakat Indonesia.

“Tidak ada rakyat dalam sejarah manusia yang menerima pelanggaran hukum pelanggaran UUD yang merupakan konsesus suatu bangsa dilanggar dan dibiarkan pelanggarannya tanpa ada perbaikan,” pungkasnya. sk-005/suara.com

Related Post