28/11/2023

Polda Aceh Memproses Hukum Kasus Penurunan Paksa Bendera Merah Putih dan Pengibaran Bendera Bulan Bintang

Aparat kepolisian berjaga di pintu gerbang masuk Polda Aceh di Banda Aceh, Aceh, Rabu (16/5). Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polda untuk meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan atau menetapkan Siaga I pascaaksi terorisme yang terjadi beberapa hari terakhir. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/kye/18.

 
 

 

 

Polda Aceh./Foto: Antara/Irwansyah Putra

Sejumlah demonstran memaksa ingin mengibarkan bendera bulan bintang.

 

BANDA ACEH,  SUARAKALTIM.COMPolda Aceh memproses hukum kasus penurunan paksa bendera Merah Putih dan pengibaran bendera bulan bintang dalam unjuk rasa mahasiswa di Banda Aceh beberapa waktu lalu. Bendera Merah Putih merupakan lambang negara yang dilindungi undang-undang juga lambang kedaulatan bangsa-negara.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Ery Apriyono di Banda Aceh, Ahad, menegaskan, menurunkan bendera Merah Putih merupakan tindakan melecehkan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Baca Juga :

 
 
 
 
 
 
 
 

“Kepolisian akan mengusut kasus yang terjadi pada Kamis (15/8) serta mengungkap siapa pelaku dan aktor intelektual yang memaksakan menaikkan bendera bulan bintang dengan menurunkan bendera Merah Putih,” kata Apriyono.

Sebelumnya, puluhan mahasiswa berdemonstrasi di halaman DPR Aceh di Banda Aceh, dan sempat memaksa hendak menaikkan bendera bulan bintang.

Demonstrasi berakhir rusuh dan dibubarkan polisi. Insiden itu juga menyebabkan Ketua Komisi I DPR Aceh Azhari Cage yang ditugaskan menerima kedatangan mereka diduga dipukuli oknum polisi.

“Kami juga menyampaikan bahwa unjuk rasa tersebut tidak memiliki surat pemberitahuan. Tindakan menurunkan bendera Merah Putih dengan mengibarkan bendera bulan bintang merupakan tindakan melawan undang-undang,” kataApriyono.

Ia menyebutkan, bendera Merah Putih merupakan simbol dan lambang negara dan wajib dikibarkan di DPR Aceh. Dan ini diatur dalan UUD 1945 dan UU Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.

Sedangkan bendera bulan bintang adalah bendera yang pernah digunakan kelompok yang ingin memisahkan diri dari NKRI. Pemerintah pusat telah mengatur berbagai hal tentang pemerintahan daerah, di antaranya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 77/2007 tentang Lambang Daerah.

Selain itu, qanun atau peraturan daerah tentang bendera dan lambang Aceh telah dibatalkan menteri dalam negeri berdasarkan surat tertanggal 26 Juli 2016 yang ditujukan kepada presiden.”Karena itu, polisi melakukan tindakan tegas terukur terhadap siapapun yang menurunkan bendera Merah Putih dan mengibarkan bendera bulan bintang,” kata Apriyono.

 
sumber : Antara

Facebook Comments

Comments (0)

Tinggalkan Balasan