Orang Tua Ngadu Masalah Ekonomi, di Bojonegro Anak Gadis “Digarap” Dukun

Selasa, 5 Maret 2019 | 8:51 pm | 354 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

Tersangka berinisial MM (45) Warga Desa Pucangwangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Kepada petugasm dia  mengaku sudah empat kali menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku sekolah. Aksi bejat itu dilakukan sejak September 2018.

Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, tersangka diamankan setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban yang berasal dari Kabupaten Bojonegoro. Keluarga korban merasa curiga dengan tingkah laku anaknya beberapa hari terakhir. Setelah ditanya, korban akhirnya mengakui telah disetubuhi MM. “Tersangka ditangkap petugas saat berada di wilayah Kecamatan Baureno,” kata Kapolres, Senin (4/3/2019).

Kapolres menambahkan, peristiwa tersebut terjadi bermula saat orang tua korban yang mengalami masalah ekonomi mendatangi pelaku untuk meminta bantuan. Selanjutnya tersangka mengaku bisa membantu merubah ekonomi keluarga korban, namun dengan syarat anaknya diserahkan kepada pelaku, untuk diajak berziarah ke makam para wali.

Selain itu, MM juga memberitahu orang tua korban, bahwa korban sedang sakit dan harus diobati oleh pelaku. Karena keluarga korban ingin ekonominya berubah dan penyakit anaknya ingin sembuh, akhirnya korban diserahkan kepada pelaku untuk diajak ziarah ke makam para wali.

“MM melakukan perbuatannya sejak September 2018. Pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali,” kata Kapolres.

Karena orang tua korban merasa ekonominya tidak berubah dan merasa curiga dengan kondisi anaknya yang mulai berubah hingga diketahui bahwa korban telah beberapa kali disetubuhi, sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu potong baju gamis, satu potong rok panjang dan satu potong kaos lengan panjang.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 76 D Jo 81 ayat (1) dan (2), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. “Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres. beritajatim.com

BERITA CABUL ANTAR DAERAH LAINNYA :

 

 

Related Post