Menurut PP 49/2018, Tahun 2023 Masalah Honorer Selesai

Senin, 12 Agustus 2019 | 10:33 am | 216 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     
 

JAKARTA, SUARAKALTIM.COM – Para pegawai honorer saat ini dipastikan mendapat prioritas dalam rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2019 tahap kedua.

Itu adalah salah satu upaya untuk menuntaskan persoalan honorer yang berlarut-larut. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyatakan, pemerintah mencanangkan persoalan honorer bisa selesai pada 2023.

Diharapkan, pada tahun itu tidak ada lagi pegawai honorer di instansi pemerintahan. ”Menurut PP 49 (PP 49 Tahun 2018, Red) harus sudah selesai 2023 masalah honorer,” ujarnya baru – baru ini.

Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), ASN di Indonesia hanya terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.

Untuk itu, dalam perekrutan PPPK saat ini, honorer mendapat prioritas. Apalagi untuk pos-pos seperti tenaga pendidikan dan kesehatan.

Meski begitu, kata Ridwan, PPPK tak berarti sepenuhnya untuk honorer. Sebagaimana rumusannya, PPPK bisa diisi kalangan profesional.

”Jangan di PPPK honorer merasa sebagai satu-satunya unsur yang berhak,” jelasnya.

Menurut Ridwan, semua bergantung pada kebutuhan. Sebagai contoh, jika membutuhkan dokter spesialis di posisi PPPK, instansi pemerintah daerah tetap harus merekrut dari profesional. Namun, jika yang dibutuhkan tenaga biasa, honorer bisa diprioritaskan. jpnn

 

Related Post