MENTERI AGAMA : POTENSI ZAKAT PNS ADA SEKITAR RP 10 T PER TAHUN

Sabtu, 10 Februari 2018 | 5:11 pm | 270 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

”nantinya akan ada akad antara pegawai dengan pengelola zakat sebelum pemotongan gaji. Akad dilakukan hanya sekali pada saat awal. Jika ada pegawai yang keberatan, maka pegawai itu bisa membuat pernyataan secara tertulis”.

JAKARTA, SUARAKALTIM.com  –Kementerian Agama kembali melirik potensi sumber duit yang bisa dipakai untuk mengelola negara. Kali ini gaji PNS, yang rencananya akan dipotong 2,5 persen. Katanya sih tidak wajib. Tapi biasanya pemotongan itu akan pukul rata. Aturan mengenai pungutan zakat dari gaji  PNS yang beragama Islam itu bisa terealisasi diperkirakan mencapai Rp 10 trilyun per tahun. Lumayan kan?

“Iya jika kami perkirakan ada 10 trilyun rupiah per tahun dari Zakat PNS yang dapat dihimpun. Kami optimis dan ini kami masih menghitung,’’ kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu 7 Februari 2018.

Menurut Lukman,   nantinya akan ada akad antara pegawai dengan pengelola zakat sebelum pemotongan gaji. Akad dilakukan hanya sekali pada saat awal. Jika ada pegawai yang keberatan, maka pegawai itu bisa membuat pernyataan secara tertulis.

“Nanti akan didata siapa saja PNS yang masuk persyaratan wajib zakat, yaitu orang Islam yang penghasilannya sudah mencapai seharga 85 gram emas. Besaran zakatnya adalah 2,5 persen. Karena tidak semua  berkewajiban untuk menunaikan zakat penghasilan,’’ kata Lukman.

Lukman mengatakan pengumpulan zakat khusus tersebut bertujuan agar dana dapat digunakan untuk mengentaskan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan. Bukan hanya untuk muslim saja, tapi juga untuk yang non muslim.  Pihaknya berharap potensi zakat yang besar tersebut bisa lebih didayagunakan untuk hal yang lebih produktif.

Lukman berharap,  dengan cara dana zakat diurusi negara tersebut,  maka potensi zakat yang hakikatnya sangat besar ini bisa lebih didayagunakan untuk hal-hal yang jauh lebih produktif untuk kemaslahatan bersama.

Rencananya, lanjut Lukman,  yang menghimpun dan mengelola zakat dari para PNS adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan badan amil zakat lainnya sk-001.foto :liputan6.com

Related Post