JAKARTA, SUARAKALTIM.com – Praktik penyimpangan dan korupsi dana desa diyakini akan menurun drastis setelah pada tahun ini diterapkan sistem pengawasan dan pengelolaan keuangan yang lebih ketat di pedesaan melalui Siskeudes.
    
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, mengatakan pihaknya optimistis penyimpangan penggunaan Dana Desa akan jauh menurun pada tahun ini.
    
“Selain pengawasannya yang semakin ketat, sistem pengelolaan keuangan desa kini juga sudah semakin transparan dan akuntabel,” katanya.
    
Ia menambahkan, saat ini sudah sekitar 93 persen desa menerapkan aplikasi Sistem keuangan desa (Siskeudes).
    
“Ini tentu sangat menggembirakan, karena sistem ini mendorong desa untuk mengelola Dana Desa secara lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.
    
Sejak program Dana Desa dimulai pada 2015, pemerintah memang mengharuskan Desa untuk menerapkan aplikasi Siskeudes.
    
Pelatihan dan workshop untuk pengoperasian aplikasi ini pun digelar di seluruh kapubaten di Indonesia. Bahkan sampai saat ini banyak kabupaten yang masih menggelar pelatihan serupa untuk para aparatur desa.

Dalam penerapannya, baru pada akhir 2017 sebagian besar desa mampu mengaplikasikan Siskeudes dan kini sudah hampir 100 persen desa menerapkannya setelah pemerintah menyaratkan penerapan aplikasi Siskeudes bagi desa untuk bisa mencairkan Dana Desa tahap satu pada 2018.

Aplikasi tata kelola keuangan desa ini pada awalnya dikembangkan Perwakilan BPKP Sulawesi Barat sebagai proyek percontohan di lingkungan BPKP pada Mei  2015.

Aplikasi  ini  telah diimplementasikan secara  perdana di Pemerintah Kabupaten Mamasa pada Juni 2015.

Keberhasilan atas pengembangan aplikasi ini selanjutkan diserahkan kepada Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaran Keuangan Daerah setelah melewati tahapan Quality Assurance (QA) oleh tim yang telah ditunjuk.

Terhitung mulai 13 Juli 2015 aplikasi keuangan desa ini telah diambil alih penanganannya oleh Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP di Jakarta.

Aplikasi keuangan desa ini menggunakan database Microsoft Acces sehingga lebih mudah diterapkan oleh pengguna aplikasi yang awam sekalipun.

Secara teknis transaksi keuangan desa termasuk dalam kelompok skala kecil, sehingga   lebih tepat ditangani secara mudah dengan akses database ini.

Dengan aplikasi yang praktis dan mudah seperti itu, menurut Eko, tidak ada alasan lagi untuk tidak mengaplikasikannya.

Aplikasi sistem keuangan desa mengakomodir seluruh regulasi keuangan desa dan dirancang secara terintegrasi, mulai dari perencanaan hingga pelaporan.

Secara umum, output aplikasi sistem keuangan desa adalah dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, dokumen penatausahaan dan laporan-laporan tingkat desa dan tingkat kabupaten. Jadi, Siskeudes dirancang untuk penerapan sistem keuangan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Di sisi lain, sistem keuangan ini bersifat online, sehingga bisa diakses oleh siapa saja. Dengan begitu, masyarakat desa bisa mengontrol sendiri bila ada penyimpangan atau penyalahgunaan Dana Desa.

Sampai saat ini, pemerintah telah menggelontorkan Rp187 triliun dana desa selama tiga tahun. Pada 2018, pemerintah mengalokasikan Rp60 triliun untuk 74.910 desa.

Pengelolaan dana tersebut, kata Eko, harus menggunakan prinsip-prinsip transparansi salah satunya dengan menggunakan Siskeudes.

“Selain Siskeudes, saya minta baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dipampang di kantor kepala desa. Jika ada penyelewengan, masyarakat dapat melaporkan ke Satgas Dana Desa di call center 1500040,” jelas Eko.

Ia juga meminta agar masyarakat terlibat aktif dalam pengawasan tersebut sebagai upaya pencegahan penyelewengan dana desa.  

Apalagi, kata dia, aparat kepolisian telah memberikan jaminan akan melindungi setiap masyarakat yang melaporkan dugaan penyelewengan dan memproses hukum bagi pihak yang dianggap melakukan intimidasi.

Selan itu, lanjut Eko, Satgas Dana Desa akan merespon cepat setiap aduan atau laporan yang diterima darimasyarakat. “Jadi Satgas dalam waktu dua kali dua puluh empat jam akan menindaklanjuti laporan itu,” kata Eko.

Pihaknya sendiri telah menyediakan layanan pengaduan yang sudah berjalan selama tiga tahun.

Menurut data di Kemendes, sejak Januari – Desember 2017, Layanan Pengaduan Kemendes PDTT menerima total 9.462 aspirasi/pertanyaan/aduan yang disampaikan melalui enam kanal resmi.