Jika Konsep Ibukota di Kaltim Green City, Penambangan Batubara Stop Beroperasi

Rabu, 28 Agustus 2019 | 5:05 pm | 200 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     
 
ILUSTRASI. PT Indika Energy Tbk (INDY)

 
JAKARTA, SUARAKALTIM.COMPerusahaan tambang batubara PKP2B atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masuk ke dalam wilayah Paser dan Kutai Kartanegara bisa saja berhenti operasi. Sebab, ada wacana mereka tidak boleh lagi menambang di sana karena akan berdiri Ibukota baru dengan konsep Green City.

Menurut Ahmad Redi Pengamat Hukum Sumber Daya Universitas Tarumanegara mengatakan, bila memang konsep Go Green dalam pengembangan Ibukota baru, maka seluruh PKP2B yang ada di Kaltim tidak diperpanjang operasinya.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan akan Naik

Namun demikian, alasan itu belum cukup kuat untuk mengakhiri PKP2B dan IUP yang sedang beroperasi di sana. “Sehingga alasan pemidahan Ibukota ke Kaltim bukan menjadi alasan hukum pengakhiran PKP2B dan IUP,” kata Redi ke Kontan.co.id, Selasa (27/8).

Dia menjelaskan, kajian lingkungan hidup, seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) perlu dilakukan karena terkait daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di Kaltim.

Redi juga bilang pemerintah akan serba salah soal adanya kegiatan penambangan di sana dan pembangunan Ibukota baru. Meski akan berdalih tidak akan terganggu, tapi tetap saja kegiatan tambang batubara di Paser dan Kutai akan mempengaruhi aktifitas dan akan ada pergesekan kegiatan baik di darat dan laut yang berkaitan, termasuk daerah aliran sungai.

“Bisa saja alasan Pemerintah dan pemegang PKP2B beralibi bahwa tambang tidak banyak di Paser dan Kukar, sehingga tidak terganggu dengan aktifitas tambang di kab lain,” ungkap dia.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Defisit, Perusahaan China Mengaku Memiliki Saran, Luhut Suruh Bertemu Langsung

CEO Indika Energy Azis Armand mengatakan, tambang Indika (Kideco) ada di kabupaten Paser. Namun demikian, kabar tentang tidak boleh menambang berkaitan dengan rencana pemindahan Ibukota, pihaknhya belum ada perkembangan apa-apa. “Karena semua pihak kan baru saja memperoleh info kemaren. Jadi kami tidak bisa komentar apa-apa,” ungkap dia.

Head Of Corporate Communication INDY Leonardus Herwindo mengatakan, produksi batubara Kideco mencapai 34 juta ton berada di Kabupaten Paser dengan status PKP2B. “Benar, PKP2B sampai 2023. Kami belum dengar kabar mengenai hal itu (penghentian penambangan) dan sampai saat ini, perusahaan masih beroperasi seperti biasa,” ujar dia.

Leo juga bilang belum ada diskuisi dengan Kementerian ESDM soal masalah ini.

 

Azis Husaini/Azis Husaini/KONTAN

 
 
Baca Juga :
 
 
 

Related Post