Kembalikan Uang Tak Dipidana, Bentuk Toleransi kepada Korupsi

Jumat, 2 Maret 2018 | 9:18 pm | 285 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     
JAKARTA,SUARAKALTIM.com – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, wacana menghentikan kasus korupsi pejabat daerah yang menyerahkan uang korupsi, bertentangan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Bila wacana itu direalisasikan, Abdul mengatakan ada satu kemunduran. Indonesia yang masih berperang dengan korupsi justru mentoleransi tindak pidana yang extra ordinary crime tersebut.
 
“Ini menurut saya proses pembusukan bangsa sedang terjadi,” ujarnya di Jakarta, Jumat (2/3/2018).
 
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengungkapan secara pemberhentian kasus korupsi.
 
Bunyinya, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
 
Sementara Pasal 2 dan 3 mengatur tentang waktu pidana dan denda setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
 
“Presiden (harus) ikut bertanggung jawab mencegah ini. Pembangunan harus tetap berjalan, tetapi korupsi juga tidak boleh ditoleransi,” kata Abdul.
 
Rabu (28/2/2018) lalu, Kementerian Dalam Negeri dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), menandatangani kesepakatan bersama dalam penanganan aduan korupsi di daerah.
 
Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, perkara korupsi oknum pejabat pemerintahan daerah bisa diberhentikan bila pejabat tersebut mengembalikan uang korupsinya.
 
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan pendekatannya dalam hukum administrasi sehingga penanganan pidana merupakan ultimum remedium (upaya akhir).
 
BACA JUGA
 
 
 

Sementara itu, Divisi Korupsi Politik Almas Sjafrina Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik kesepakatan empat lembaga tersebut. Ia menilai hal itu bertentangan dengan Pasal 4 UU Tipikor.

sk-22/artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kembalikan Uang Tak Dipidana, Bentuk Toleransi kepada Korupsi “.

Related Post