Kasus Pungutan Liar di PPDB, Polisi OTT Ketua Komite SMPN 10 Batam

Senin, 16 Juli 2018 | 1:28 pm | 374 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

BATAM, www.suarakaltim.com– Petugas kepolisian Batam melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Ketua Komite SMPN 10 Batam berinisial B. Ia ditangkap di rumahnya di Perumahan Nusa Jaya, Sei Panas karena terlibat dalam kasus pungutan liar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018. Saat ditangkap di rumahnya, polisi menyita uang hingga ratusan juta rupiah amplop berisi uang dengan nama para calon siswa.

Saat OTT tersebut, aparat kepolisian juga mengamankan dua orang perempuan bersama dengan B. Sayangnya, identitas keduanya belum bisa diverifikasi.

Informasi yang beredar dua perempuan itu merupakan guru di SMPN 10 Batam, namun ada juga kabar bahwa dua perempuan itu merupakan anggota komite. Aksi penangkapan terhadap pelaku tersebut berlangsung pada Sabtu, 14 Juli 2018 malam.

Terkait dengan kemungkinan adanya pungutan liar terhadap siswa baru, sebelumnya, Wali Kota Batam Muhammad Rudi pernah mengingatkan agar seluruh panitia pelaksanaan PPDB menjalankan tugasnya dengan jujur. Pelaksana PPDB dilarang memberlakukan pungutan liar dalam bentuk apa pun, meski permintaan siswa untuk bersekolah negeri sangat tinggi.

“Saya tegaskan, bapak ibu tak boleh ada pungutan termasuk yang masuk lewat` belakang` melalui oknum-oknum tertentu. Kemarin saya sudah ke Polda untuk membahas masalah ini. Kalau ada akan saya ambil tindakan tegas,” kata Rudi awal pekan lalu.

Peringatan yang sama juga ia sampaikan kepada masyarakat, agar tidak memberikan uang dalam bentuk apa pun kepada panitia dengan tujuan agar anaknya diterima di sekolah negeri.

Bahkan Rudi menegaskan, jika ada orang tua yang membayar pihak sekolah untuk masuk lewat jalan belakang dan ketahuan, maka pihaknya akan membatalkan anak tersebut untuk bersekolah di sekolah negeri.

Terkait dengan pihak yang terjaring OTT, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut. Karena menurutnya penerapkan pungutan liar terhadap orang tua siswa merupakan kasus serius.

“Ini kasus yang cukup serius. Padahal sudah berkali-kali kami mengingatkan di setiap pertemuan. Pak Wali juga menegaskan masalah ini,” kata Amsakar.

Menurut data, jumlah peminat sekolah negeri di Batam sudah melebihi kapasitas. Apalagi, sebaran sekolah di pemukiman di wilayah tersebut tidak merata. Ada sekolah yang dekat dengan pemukiman dan peminatnya membludak, melebihi kuota yang ditentukan. Namun, ada pula sekolah yang kekurangan siswa karena lokasinya relatif jauh dari pemukiman.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan bahkan mencatat, jumlah siswa yang tidak tertampung di SD Negeri sebanyak 596 orang dan SMP sebanyak 1.607 orang.

Dengan jumlah yang tak tertampung itu, membuat pemerintah daerah setempat berkeputusan untuk menambah jumlah siswa dalam kelas, meski keputusan ini melanggar Permendikbud No.17 tahun 2017, menjadi lebih banyak dari yang seharusnya.

Pada peraturan tersebut, ada pembatasan jumlah siswa didik untuk satu rombongan belajar. Jumlah siswa SD paling banyak 28 orang dalam satu kelas, SMP paling banyak 32 siswa dan SMA paling banyak 36 siswa.

Sedangkan untuk mengatasi banyaknya siswa yang tak tertampung di sekolah negeri, pemerintah daerah Kota Batam mengambil solusi untuk menambah tampungan jumlah siswa per kelas menjadi 37-40 anak.

 

sk-007/yenny hardiyanti-kriminologi.id/foto ilustrasi suap pungutan liar/ pixabay.com

Related Post