Edarkan Kosmetik Ilegal Terancam 5 Tahun Penjara, Oknum Pemilik Salon di Balikpapan Menangis

Sabtu, 19 Januari 2019 | 6:45 am | 605 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     
 
TERSANGKA – Ketiga tersangka kasus peredaran komestik ilegal hanya tertunduk saat ditunjukkan di hadapan awak media bersama barang bukti pidana milik mereka di Mapolres Balikpapan, Kamis (17/1/2019). Foto TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Tiga oknum pemilik salon di Balikpapan, UM (26), NL (26) dan EG (25) jadi tersangka dan diamankan petugas karena terbukti mengedarkan kosmetik ilegal. 

Peredaran alat kecantikan atau kosmetik ilegal ini diungkap unit Tipidter Reskrim Polres Balikpapan.

Ketiga tersangka kasus peredaran komestik ilegal hanya tertunduk pasrah saat digelar di hadapan awak media bersama barang bukti pidana milik mereka di Mapolres Balikpapan, Kamis (17/1/2019).

 

 

Saat keluar dari pintu utama Mapolres, ketiganya tampak menutupi wajahnya dari kilat blitz wartawan.

Saat ditanyai tribunkaltim.co mereka memilih diam seribu bahasa. Bahkan salah satu tersangka, NL (26) tersengguk-sengguk. Air matanya tampak mengalir.

Ketiga tersangka itu pun langsung bergegas dikawal polisi masuk ke dalam, kembali menuju sel Rutan Polres Balikpapan.

Polisi menunjukkan barang bukti peredaran kosmetik ilegal di Kota Balikpapan yang berhasil diungkap, Kamis (17/1/2019)
Polisi menunjukkan barang bukti peredaran kosmetik ilegal di Kota Balikpapan yang berhasil diungkap, Kamis (17/1/2019) (TRIBUNKALTIM/FACHMI RACHMAN)

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Makhfud Hidayat didampingi Kanit Tipidter Ipda Heny Purba, menerangkan ketiga tersangkadijerat pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 1 huruf a dan g UU Nomor 08 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Selain itu, juga pasal 196 dan/atau pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Mereka tertangkap tangan memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

Mulai dari tak mencantumkan tanggal kedaluarsa atau jangka waktu penggunaan atau pemanfaatan yang paling baik atas barang tersebut.

Kemudian mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat atau kemanfaatan serta mutu dan tak memiliki izin edar.

“Ancaman pidana 5 tahun dengan denda maksimal Rp 2 miliar,” ujarnya.

Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Fitra Y.A.P
Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Fitra Y.A.P (TRIBUN KALTIM/ARIS JONI)

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra didampingi Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat menyebutkan bahwa kosmetik ilegal yang diesarkan tanpa memiliki izin dan tidak memiliki Label dari BPOM.

Pengungkapan bermula saat polisi menerima laporan informasi masyarakat tentang adanya penjualan kosmetik ilegal. Unit Tipidter dipimpin Ipda Heny Purba melakukan penyelidikan.

UM yang merupakan pemilik salon sekaligus mengedarkan kosmetik ilegal tersebut, jadi tersangka yang pertama ditangkap polisi.

Anggota polisi menyamar jadi pembeli. Saat masuk di rumah tersangka UM yang juga dijadikan salon, benar pelaku menjual kosmetik tanpa memiliki izin.

Dari pengakuan UM, ia membeli kosmetik tersebut dari luar kota Balikpapan.

 

Setelah barang sampai di Balikpapan label aslinya dilepas kemudian dilabeli dengan nama merek “HS” Hanny Salon yang seakan akan hasil produksi dari pelaku.

“Mereka beli online. Ada dari Jakarta, Bandung dan Surabaya,” ujar Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra.

Berangkat dari penangkapan UM, polisi mengembangkan kasus tersebut. Hasilnya, dua orang pemilik salon lain yang edarkan kosmetik palsu turut diamankan. NL (26) dan EG (25) menyusul UM yang lebih dulu diangkut polisi ke Polres Balikpapan.

“Ketiganya tak ada hubungan atau keterkaitan. Hanya saja modus mereka sama,” jelasnya.

Bahkan tersangka EG, selain menjual kosmetik ilegal dengan mengganti label sendiri, juga memproduksi beberapa bahan kosmetik racikan.

“Ditemukan juga tempat untuk mencampur bahan kosmetik untuk diedarkan. Dikemas ulang diberi label “RR” RACIKAN RANIA. Saat anggota menanyakan izin produksi pelaku tidak bisa memperlihatkan izin apapun,” ungkapnya.

Ratusan cup atau wadah penampung bahan kecantikan disita polisi. Selain itu stiker merek produk masing-masing salon tersangka juga dijadikan barang bukti

Lebih lanjut, Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra menyebut ketiga tersangka melanggar UU Perrlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.

“Ada cream wajah, luluran, facial, toning, pemutih wajah, obat jerawat, sabun dan banyak jenis lagi. Semua ilegal,” tegasnya. (bie)

 
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani
Editor: Adhinata Kusuma
Sumber: Tribun Kaltim

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Edarkan Kosmetik Ilegal Terancam 5 Tahun Penjara, Oknum Pemilik Salon di Balikpapan Menangis, http://kaltim.tribunnews.com/2019/01/18/edarkan-kosmetik-ilegal-terancam-5-tahun-penjara-oknum-pemilik-salon-di-balikpapan-menangis?page=all.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani
Editor: Adhinata Kusuma

 

 

BACA JUGA

Ini Penampakan 3 Merek Kosmetik Ilegal dan Lokasi Salonnya di Balikpapan

Gubernur Kaltim Minta BPOM Tingkatkan Pengawasan

Sederet Fakta Kasus Kosmetik Ilegal di Kaltim, Produknya Laris Manis hingga Endorse Artis Ternama

 

Related Post