Cina Naik Pitam, Ajukan Banding UU Dagang AS ke WTO

Rabu, 4 April 2018 | 7:37 pm | 326 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

SUARAKALTIM.com- Kebijakan Presiden Donald Trump menaikkan tarif barang elektronik dari Cina telah membuat pemerintah Cina geram dengan AS. AS rencananya akan memberlakukan tarif tinggi berdasarkan Pasal 301 UU Perdagangan untuk alasan-alasan seperti pelanggaran hak milik intelektual oleh Cina.

Departemen Urusan Luar Negeri Cina seperti diberitakan CCTV (4/4), mengatakan bahwa mereka akan mengajukan banding mengenai kebijakan yang dapat merugikan Cina, Kemungkinan terbesarnya adalah menuntut WTO untuk dapat menengahi masalah tersebut.

Dilansir dari NHK, juru bicara Kementerian Perdagangan AS dengan tegas mengkritik Cina bahwa perilaku untuk menuntut WTO hanya akan memperkeruh suasana.

“AS melakukan ini berdasarkan prinsip WTO, namun apabila Cina tetap bersikeras untuk menuntut kami,melalui WTO maka kami tidak akan tinggal diam,” ujar Luke, juru bicara Kementerian Perdagangan AS.

Cina yang mendengar hal tersebut kemudian mulai angkat bicara. Dilansir dari CCTV (4/4), pihak Cina telah menyiapkan langkah yang tepat untuk membuat AS tak berkutik, Sebelumnya Cina telah mengeluarkan 128 produk dari AS yang akan dikenakan kenaikan tarif sekitar 15-25%.

“Kami akan membuat AS mengerti, bahwa proteksionis itu tidak akan memberikan hasil yang bagus bagi mereka” ujar seorang pejabat Kementerian Perdagangan Cina.

 

sk-002/akurat.com

Related Post