Jangan Menimbun Penyakit, dengan Menyimpan Makanan Bersama Plastiknya di Kulkas

Mumpung lebih banyak waktu di rumah,  bersihkan kulkas dari kemungkinan membawa bibit penyakit dari plastik SUARA KALTIM-Online – Sebagian besar orang selesai belanja akan membawa barang belanjaannya dengan kantong plastik. Kemudian, sampai di rumah sebagian dari mereka juga akan langsung meletakkannya di kulkas sekaligus bersama dengan plastiknya. Kebiasaan ini seringkali dilakukan secara berulang-ulang oleh ibu-ibu rumah tangga. Apakah Anda salah satunya? Jika

Komentar Kepala BKN soal Peluang 51 Ribu PPPK Dapat THR dan Gaji ke-13

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menanggapi peluang PPPK dari honorer K2 mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun ini. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com Jakarta, Suara Kaltim Online – Hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan Perpres tentang Penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).   Hal ini menjadi kendala bagi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengangkat 51 ribu PPPK

Menurut Andi Arief, Melawan Corona Perangnya Jokowi, Bukan Tim Dokter, Mau Korban Berapa Lagi, Pak?

  Jakarta, Suara Kaltim Online – Politikus Partai Demokrat Andi Arief mengingatkan pemerintah bahwa perlawanan terhadap virus Corona (Covid-19) bukanlah perangnya para dokter maupun paramedis.   Tetapi, perperangan menghadapi virus asal Wuhan, Tiongkok, itu merupakan perangnya negara dan Presiden Joko Widodo. Hal ini diungkapkan mantan wakil sekertaris jenderal DPP Partai Demokrat itu, dalam cuitannya di akun

Bagaimana Mekanisme Daerah Mengajukan Permohonan Wilayah PSBB?

Warga memutar kendaraannya saat akan melintas di depan pembatas dengan spanduk imbauan penutupan akses jalan di kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Minggu (5/4/). Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA Jakarta, Suara Kaltim Online – Sebuah kota atau kabupaten hingga provinisi tak bisa menetapkan sendiri daerahnya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). “Mekanismenya ialah, pertama dilihat dari jumlah kasus

Menkes Tetapkan Status PSBB, Selambatnya Dua Hari Setelah Diajukan Daerah

Foto Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto/ist Jakarta, Suara Kaltim Online– Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang menjadi aturan turunan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB) resmi diterbitkan. Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menandatangani Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019

Ini Syarat dalam Permenkes bagi Daerah yang Mau Tetapkan PSBB

    Jakarta, Suara Kaltim Online – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah meneken Permenkes Nomor 9/20120 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Permenkes ini didatangatangani Jumat, 3 April 2020. BACA JUGA : Physical Distancing Akibat Virus Corona Bisa Berlangsung Setahun Lebih Ini Alasan PSBB Larang Grab & Gojek Cs Angkut Penumpang

Physical Distancing Akibat Virus Corona Bisa Berlangsung Setahun Lebih

  Suara Kaltim Online – Ahli kesehatan menyarankan masyarakat untuk melakukan physical distancing atau jaga jarak fisik agar pandemi virus corona tidak semakin menular. Walaupun, metode pencegahan itu nyatanya membuat kehidupan berubah: kita tak lagi dapat berkumpul bersama orang terdekat hingga mengganggu perekonomian dan bisnis yang ada. Lantas, kapan physical distancing bakal selesai? Sayangnya, physical

Ini Alasan PSBB Larang Grab & Gojek Cs Angkut Penumpang

  Selama wabah corona atau covid-10, layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang. foto okezone   Jakarta, Suara Kaltim Online – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan Peraturan menteri Kesehatan No.9 tahun 2020 tentang penerapan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Aturan ini akan

Mulai Hari Ini, Semua Orang Harus Menggunakan Masker!

     Foto: Achmad Yurianto selaku Juru Bicara Pemerintah Covid-19. (Dok: BNPB)     Jakarta, Suara Kaltim Online – Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menegaskan bahwa pemerintah menjalankan program ‘masker untuk semua’ per 5 April 2020 sesuai anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). “Semua harus menggunakan masker. Masker bedah dan masker N95 hanya untuk petugas kesehatan.

Viral Pengendara Alpard Bagi-bagi Duit Rp 100 Ribu ke Ojol

Pengendara Alpard bagi-bagi uang ke driver ojol (Instagram/dashcamindonesia)     Suara Kaltim Online – Beredar video aksi seorang pengendara mobil Alpard membagikan uang tunai kepada driver ojek online (ojol). Video tersebut viral di media sosial dan menjadi sorotan publik. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia. Belum diketahui secara pasti siapa pengendara mobil Alpard tersebut