TOPIK UTAMA

                                                                     
Asal Kembalikan Uang, Pejabat Daerah Terindikasi Korupsi Bisa Tak Dipidana

JAKARTA, SUARAKALTIM.com – Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Kejaksaan Agung, Polri dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) menandatangani kesepakatan bersama dalam penanganan aduan korupsi di daerah.   Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, dalam kesepakatan tersebut, oknum pejabat pemerintahan daerah yang terindikasi melakukan korupsi bisa dihentikan perkaranya jika mengembalikan uang yang dikorupsinya.  

ICW Kritik Wacana Tak Pidana Koruptor yang Kembalikan Uang Korupsi

Boneka didandani koruptor dimasukkan dalam jeruji besi proyek jalan yang terbengkalai di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/12). Kritikan terhadap pelaku koruptor terus disuarakan oleh aktivis untuk mendorong tindakan lebih tegas dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum lainnya.(KOMPAS / AGUS SUSANTO) JAKARTA, SUARAKALTIM.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik kesepakatan Kementerian Dalam Negeri bersama

Kembalikan Uang Tak Dipidana, Bentuk Toleransi kepada Korupsi

JAKARTA,SUARAKALTIM.com – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, wacana menghentikan kasus korupsi pejabat daerah yang menyerahkan uang korupsi, bertentangan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).   Bila wacana itu direalisasikan, Abdul mengatakan ada satu kemunduran. Indonesia yang masih berperang dengan korupsi justru mentoleransi tindak pidana yang extra ordinary crime tersebut.   “Ini

Bahaya! Korupsi Dulu, Kembalikan kalau Ketahuan

JAKARTA, SUARAKALTIM.com – Kesepakatan Kementerian Dalam Negeri dengan Kejaksaan Agung, Polri dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), terkait penghentian perkara korupsi pejabat daerah yang mengambilkan uang korupsi, menuai kritik keras.   Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, kesepakatan itu berbahaya lantaran mendegradasi tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crime menjadi tindak pidana

PSHK: Pengembalian Uang Korupsi Tak Bisa Hilangkan Pidana

JAKARTA, SUARAKALTIM.com  – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting mengatakan, unsur dari perbuatan korupsi bukan pada kerugian negara. Unsur korupsi terpenuhi jika ada perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.   Ia tak sepakat dengan pernyataan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto yang menyebut pejabat yang

Pilkada 2018 akan ‘penuh’ dengan para calon tersangka koruptor?

SUARAKALTIM,com- Penangkapan Bupati Subang, Jawa Barat, Imas Aryumningsih, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah daftar tersangka kasus dugaan korupsi yang ikut bersaing dalam pilkada tahun ini. Selain Imas, ada Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, yang berkompetisi di pemilihan bupati Jombang, Jawa Timur, serta Bupati Ngada Marianus Sae yang turut dalam Pemilihan Gubernur Nusa Tenggara Timur.

Pilkada 2018: Selamat Datang Koruptor

SUARAKALTIM.com- Di penghujung bulan Februari ini, Rabu dini hari (28/2/2018), kembali KPK melakukan operasi tangkap tangan untuk yang kelima kalinya terhadap kepala daerah yang berlaku lancung melakukan korupsi.  KPK mencokok wali kota termuda Indonesia, Adriatma Dwi Putra atau yang sering dipanggil dengan sebutan ADP. Dia ditangkap KPK bersama dengan sejumlah orang lainnya, termasuk ayahnya sendiri

Malam Ini di RCTI, pukul 01.30 WIB ; Saksikan penelusuran program delik dalam “Indonesia Dikepung Narkoba”

JAKARTA, SUARAKALTIM – Sebanyak 5,9 ton sabu berhasil diamankan petugas saat diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut. Jumlah ini merupakan terbesar yang pernah dilakukan BNN, Satgas Bareskrim dan Bea Cukai. Pengungkapan kasus tersebut menjadi gambaran belum amannya jalur laut Indonesia dari incaran bisnis narkoba internasional. Memiliki garis pantai terpanjang kedua di dunia, serta wilayah perairan

Prof DR HM Din Syamsuddin :‘’Negara Tak Perlu Turut Campur Mengurus Zakat”

”Masyarakat  Islam memiliki hak masing-masing menyalurkan uangnya untuk berzakat ke manapun yang mereka kehendaki” Tokoh Muhammadiyah Prof DR HM Din Syamsuddin kurang setuju jika negara atau pemerintah ikut mengurusi zakat masyarakat muslim. ‘’Soal pengumpulan zakat, infak, sedekah itu sudah mentradisi di kalangan masyarakat umat islam. Di masyarakat itu ada ormas-ormas Islam, yang mempunyai lembaga amil

KETUA PB NU : TINGGAL NGURUSIN MAYIT AJA YANG BELUM DIAMBIL PEMERINTAH

” Pemerintah  perlu membuat zakat ini bisa menjadi tax deductible. Artinya siapa saja yang sudah bayar zakat mengurangi pajak” JAKARTA, SUARAKALTIM.com. Ketua PBNU Marsudi Syuhud menyindir pemerintah, ada  beberapa urusan-urusan ummat yang telah diambil oleh pemerintah. “Kalau zaman dulu kan  menikahkan ke kiyai sudah diambil,  iya kan. Kursi haji dulu ke kiai sudah diambil,   iya