Waduh, Reses Kok Kampanye? Panwas PPU Curigai Anggota DPRD

Selasa, 20 Februari 2018 | 8:44 am | 557 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

PENAJAM PASER UTARA,  SUARAKALTIM.com- Ada-ada saja.

Mungkin belum mengerti? Atau sudah mengerti tapi  curi-curi kesempatan? 

Panitia Pengawas (Panwas) Penajam Paser Utara (PPU) menduga anggota DPRD Kaltim, yang juga anggota tim sukses salah satu pasangan calon (paslon) Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kaltim melakukan pelanggaran kampanye.  Yaitu melakukan kampanye (mengajak masyarakat masyarakat memilih paslon yang diusung parpolnya) saat reses. Padahal anggaran reses yang digunakan berasal dari APBD.

“ Ini harus diusut kebenarannya.  Karena  bukan saja melakukan pelanggaran kampanye,  tapi terlepas dari pilkada, ini juga termasuk menyalahgunakan anggaran di APBD, seharusnya reses tapi malah digunakan kampanye. Ini tugas aparat hukum untuk mengusutnya,’’ kata koordinator Lembaga Informasi Kerakyatan (LINK) Noor Rakhmad kepada  suarakaltim.com, Senin (19/2).

PPU menduga telah terjadi pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh anggota DPRD Kaltim.  Tak hanya di wilayah PPU, tapi di Kabupaten Paser.

Melalui akun medsosnya, anggota DPRD Kaltim tersebut mengkampanyekan  agar masyarakat memilih  paslon yang diusung parpolnya. Padahal KPU sendiri telah menetap jadwal kampanye.

Selain itu, dalam aturan,  tak hanya paslon, siapapun terutama pejabat negara termasuk anggota DPRD tidak boleh menggunakan anggaran dan fasilitas negara untuk berkampanye.

Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung yang ditanya wartawan usai menghadiri Deklarasi Kampanye Damai Pilgub Kaltim 2018, di Stadion Madya Sempaja, Samarinda, Minggu (18/2/2018). mengakui dirinya sudah mengetahui dugaan pelanggaran kampanye tersebut. 

Dia menyebutkan, Panwas PPU yang sudah menindaklanjuti karena lokasi kejadiannya di PPU.

 ‘’Biar pelanggaran kampanye itu diproses Panwas setempat. Bawaslu akan memantau terus hasil tindak lanjut itu,” kata Galeh.

Galeh menjelaskan, menurut PKPU No 4 Tahun 2017 larangan mengkampanyekan menggunakan fasilitas negara, bukan dalam arti fisik (kendaraan atau gedung),  melainkan juga pembiayaan yang bersumber dari dana pemerintah juga dilarang. Sk-001

Related Post